KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

Rabu, 10 September 2025 | 08:50 WIB
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Ridwan Kamil menerima uang korupsi dari dana iklan Bank BJB
  • Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil Mercedes milik BJ Habibie
  • Kasus ini melibatkan kerugian negara lebih dari Rp 200 miliar dan sejumlah tersangka dari Bank BJB serta agensi iklan

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridan Kamil (RK), diduga mendapatkan bagian dari uang hasil korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJB).

Salah satunya diduga digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercedes Benz milik Presiden Ketiga BJ Habibie.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Komisaris dan Direksi Bank BJB saat itu menyisihkan sebagian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi yang dikumpulkan untuk berbagai kegiatan nonbudgeter.

“Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Untuk itu, KPK menduga Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat turut mendapatkan uang tersebut.

Lembaga antirasuah diketahui menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Salah satunya adalah Mercedes Benz 280 SL yang kini berada di sebuah bengkel.

Saat ini, KPK menangani perkara dugaan korupsi pada pengadaan penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Kasus tersebut sempat menyeret nama Ridwan Kamil yang digeledah dan disita sejumlah asetnya.

Baca Juga: Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.

“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI