Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

M Nurhadi

Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu (Unsplash)
Baca 10 detik
  • BKN memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
  • Calon PPPK dapat melampirkan surat pengantar pengurusan SKCK terlebih dahulu jika dokumen asli belum tersedia.
  • Pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN dengan mengunggah berbagai dokumen penting, termasuk pas foto, KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat.

Suara.com - Bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, ada kabar baik terkait jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang batas waktu pengisian DRH dari yang semula 15 September menjadi 22 September 2025. Selain itu, batas akhir usulan penetapan NI juga diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Menurut Kepala BKN Zudan Arif, langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi seluruh peserta agar dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lebih baik.

Dengan demikian, proses pengisian data dapat dilakukan secara teliti tanpa terburu-buru.

Kelonggaran untuk Dokumen Penting: SKCK

Salah satu dokumen yang sering menjadi pertanyaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pada umumnya, SKCK menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar kerja, termasuk untuk menjadi ASN.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat kinerjanya di instansi pemerintah. Namun, BKN memberikan sedikit kelonggaran terkait dokumen ini.

Calon PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan untuk melengkapi dokumen SKCK.

Namun, jika dokumen SKCK asli belum bisa didapatkan, BKN memperbolehkan peserta untuk menggunakan surat pengantar atau surat keterangan pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu.

baca juga

Dokumen SKCK asli baru bisa diserahkan setelah proses penetapan NI PPPK selesai. Ini merupakan solusi praktis untuk menghindari keterlambatan pengisian DRH hanya karena menunggu proses pembuatan SKCK.

Dokumen Penting Lain yang Harus Disiapkan

Selain SKCK, ada beberapa dokumen lain yang juga wajib disiapkan untuk pengisian DRH, antara lain:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai sebagai bukti kualifikasi pendidikan.
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. Ini penting untuk memastikan calon pegawai memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk melaksanakan tugas.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Pernyataan tidak pernah dipidana yang dibuat dan ditandatangani oleh peserta sendiri.

Kelengkapan dokumen-dokumen ini menjadi kunci agar proses verifikasi dan penetapan NI dapat berjalan lancar.

Panduan Mudah Mengisi DRH di Portal SSCASN

Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 14:08 WIB

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 12:52 WIB

Terkini

Riset Global Ungkap 73 Persen Warga Indonesia Pangkas Pengeluaran demi Biaya Rumah

Riset Global Ungkap 73 Persen Warga Indonesia Pangkas Pengeluaran demi Biaya Rumah

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 19:28 WIB

Banjir Aceh Selatan Rendam Dua Desa, 674 Warga Terdampak dan Ratusan Mengungsi

Banjir Aceh Selatan Rendam Dua Desa, 674 Warga Terdampak dan Ratusan Mengungsi

News | Minggu, 01 November 2026 | 19:19 WIB

Tantangan Finansial Gen Z: Gaji Buat Hidup, Tagihan, Healing, dan Tabungan

Tantangan Finansial Gen Z: Gaji Buat Hidup, Tagihan, Healing, dan Tabungan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:10 WIB

Dark Abis! XLOV Unjuk Transformasi Terliar dalam Diri di Lagu Terbaru, Hush

Dark Abis! XLOV Unjuk Transformasi Terliar dalam Diri di Lagu Terbaru, Hush

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:05 WIB

Hubungan Indonesia-Singapura Memanas, 60 Tahun Persahabatan Terancam Perselisihan

Hubungan Indonesia-Singapura Memanas, 60 Tahun Persahabatan Terancam Perselisihan

News | Minggu, 01 November 2026 | 19:00 WIB

Dari Tanah Papua ke Jakarta, Jejak Perlawanan di Balik Salib Merah PMKRI

Dari Tanah Papua ke Jakarta, Jejak Perlawanan di Balik Salib Merah PMKRI

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:57 WIB

Wardah Crystal Secret Melting Milk Cleanser untuk Kulit Apa? Ini Jawaban Sesuai Klaim

Wardah Crystal Secret Melting Milk Cleanser untuk Kulit Apa? Ini Jawaban Sesuai Klaim

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 18:56 WIB

Apakah Arti Mimpi Berulang Kali dengan Orang yang Sama? Ini Tafsir Primbon dan Psikologinya

Apakah Arti Mimpi Berulang Kali dengan Orang yang Sama? Ini Tafsir Primbon dan Psikologinya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 18:55 WIB

Gugatan Rp156 Triliun Donald Trump Terkait Isu Jeffrey Epstein Ditolak!

Gugatan Rp156 Triliun Donald Trump Terkait Isu Jeffrey Epstein Ditolak!

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:54 WIB

Sinopsis Jumanji 3: Penutup Trilogi Era Dwayne Johnson, Tayang 25 Desember

Sinopsis Jumanji 3: Penutup Trilogi Era Dwayne Johnson, Tayang 25 Desember

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 18:53 WIB

×