Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 September 2025 | 10:19 WIB
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu membutuhkan beberapa dokumen wajib, termasuk pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan 5 poin.
  • Proses pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN hingga 22 September 2025.
  • Beberapa dokumen memerlukan tanda tangan dan materai serta harus diunggah sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.

Suara.com - Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu memang membutuhkan beberapa dokumen yang tentu saja tidak boleh terlewat. Jangan lupa, beberapa jenis dokumen juga perlu dilengkapi materai dan tandatangan.

Untuk diketahui,pPengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilaksanakan 28 Agustus - 22 September 2025.

Sedangkan usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa berkas kebutuhannya.

Dokumen pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu

Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menyebutkan sejumlah dokumen PPPK Paruh Waktu berikut yang wajib diunggah.

  • Pas foto terbaru dengan ketentuan menggunakan pakaian formal serta berlatar belakang warna merah. Foto ini wajib sesuai standar resmi agar dapat dipergunakan dalam dokumen kepegawaian.
  • Ijazah asli yang menjadi dasar pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti sah kualifikasi pendidikan terakhir yang telah ditempuh dan diakui secara hukum.
  • Transkrip nilai asli dari pendidikan terakhir yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Transkrip ini memuat rincian nilai akademik yang menjadi bukti capaian prestasi selama masa studi.
  • Surat Pernyataan dengan 5 (lima) poin utama yang wajib ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di atas materai. Surat ini berisi pernyataan formal terkait integritas dan komitmen, meliputi:
    a) Menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun atau lebih.
    b) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tanpa permintaan, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI, atau POLRI. Termasuk pula tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di sektor swasta, baik di perusahaan swasta murni maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    c) Tidak sedang menjabat atau berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, maupun anggota aktif TNI atau POLRI.
    d) Tidak terlibat dalam politik praktis serta tidak tercatat sebagai anggota ataupun pengurus partai politik manapun.
    e) Menyatakan kesediaan penuh untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan di luar negeri apabila penempatan tersebut ditentukan secara resmi oleh Pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK ini wajib masih berlaku saat digunakan sebagai dokumen kelengkapan administrasi. Jika SKCK belum jadi, peserta boleh menggunakan surat pengantar atau surat keterangan pengurusan SKCK dari kepolisian.
  • Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Dokumen ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu.
  • Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat serta ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Surat ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan ditempatkan pada unit kerja di lingkup instansi sesuai formasi yang sudah ditetapkan untuk jabatan PPPK Paruh Waktu tersebut.


Cara mudah untuk mengisi DRH di Portal SSCASN

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN. Proses ini relatif mudah dan bisa dikerjakan sendiri oleh peserta. Berikut panduan langkah demi langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Buka laman resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id lalu pastikan koneksi internet Anda stabil.
  2. Masuk ke akun SSCASN menggunakan username dan kata sandi yang Anda buat saat pendaftaran awal. Pastikan data akun benar agar proses login lancar.
  3. Setelah login, cari dan pilih menu atau opsi Pengisian DRH NI PPPK untuk masuk ke formulir yang relevan.
  4. Isilah seluruh kolom data pribadi dengan cermat, masukkan informasi persis sesuai identitas resmi Anda (misalnya KTP/KK) agar tidak ada ketidaksesuaian saat verifikasi.
  5. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Perhatikan ketentuan format file dan batas ukuran yang ditetapkan oleh portal agar unggahan tidak ditolak.
  6. Sebelum menyimpan, lakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh data dan lampiran. Bila sudah yakin benar, klik tombol Simpan lalu lakukan Finalisasi sesuai instruksi pada layar (perhatikan bahwa finalisasi biasanya mengunci data).
  7. Unduh atau simpan bukti pengisian sebagai arsip pribadi. Cetak atau simpan salinan digital (screenshot/ PDF) untuk jaga-jaga kalau ada kendala di kemudian hari.

Jika menemukan masalah teknis atau kebingungan dalam pengisian, manfaatkan fitur bantuan pada situs SSCASN atau hubungi pihak kepegawaian di instansi Anda untuk panduan lebih lanjut.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:50 WIB

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:41 WIB

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 15:39 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 13:57 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 06:55 WIB

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB

Terkini

Kekayaan Pinkan Mambo yang Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Kekayaan Pinkan Mambo yang Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:23 WIB

5 Cushion Wardah yang Murah dan Awet untuk Makeup Flawless Seharian

5 Cushion Wardah yang Murah dan Awet untuk Makeup Flawless Seharian

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:19 WIB

Salah Pilih Sampo Bisa Berujung Rambut Kusam: Ini Pentingnya Teknologi Perawatan Kulit Kepala

Salah Pilih Sampo Bisa Berujung Rambut Kusam: Ini Pentingnya Teknologi Perawatan Kulit Kepala

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:14 WIB

7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?

7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:10 WIB

Usai Lebaran, Ini Cara Cerdas Mengisi Kembali Kebutuhan Tanpa Bikin Dompet Menipis

Usai Lebaran, Ini Cara Cerdas Mengisi Kembali Kebutuhan Tanpa Bikin Dompet Menipis

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 09:42 WIB

7 Sunscreen SPF 50 untuk yang Sering Beraktivitas Outdoor, Anti Perih dan Kusam

7 Sunscreen SPF 50 untuk yang Sering Beraktivitas Outdoor, Anti Perih dan Kusam

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 09:30 WIB

Daftar Harga Sunscreen Azarine Terbaru April 2026, Mulai Rp30 Ribuan

Daftar Harga Sunscreen Azarine Terbaru April 2026, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 09:12 WIB

5 Zodiak Paling Hoki dan Sukses pada 4 April 2026, Kamu Masuk Daftar?

5 Zodiak Paling Hoki dan Sukses pada 4 April 2026, Kamu Masuk Daftar?

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 08:50 WIB

Pinkan Mambo Kuliah di Mana? Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Pinkan Mambo Kuliah di Mana? Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 08:36 WIB

Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu

Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 08:23 WIB