Baca 10 detik
- Pembacaan ikrar talak Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 29 September 2025.
- Agenda ini diwakilkan oleh kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang.
- Kepada media, Singgih Tomi Gumilang mengatakan bahwa pengadilan mengabulkan talak raj'i yang diajukan oleh kliennya. Apa itu talak raj'i?
"Selagi cerai satu dan masa iddah belum berakhir, seorang istri boleh tinggal bersama suami yang mencerainya," jelas Buya Yahya dalam ceramahnya, dilansir dari YouTube pada Senin (29/9/2025).
"Dan boleh berduaan, dan boleh dandan cantik. Barangkali gara-gara dandan, jadi rujuk. Yang enggak boleh, hubungan suami istri. Kalau mau hubungan suami istri harus ada rujuk kembali," tandasnya.