3. Masukkan data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nomor identitas.
4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik Selanjutnya, lalu konfirmasi data Anda.
6. Jika kuota pendaftaran masih tersedia, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.
7. Jika kuota penuh, akan muncul pesan "Maaf, pendaftaran belum berhasil." Anda bisa mencoba kembali di sesi berikutnya.
OJK membuka lima sesi pendaftaran setiap hari, yaitu pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 WIB, hingga kuota terpenuhi.
Selain secara online, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan SLIK secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat pada jam kerja, pukul 09.00–15.00 waktu setempat.
Cara Melaporkan Jika KTP Disalahgunakan Pinjol
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK agar data Anda tidak terus disalahgunakan. Berikut beberapa cara untuk melaporkannya:
1. Hubungi Kontak OJK 157
Baca Juga: Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
Nomor ini adalah layanan resmi untuk konsultasi dan pengaduan terkait lembaga keuangan dan pinjaman online.
2. Kirim Email ke OJK
Laporkan kasus penyalahgunaan data ke alamat [email protected] atau [email protected]. Pastikan menyertakan data diri, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti tangkapan layar atau surat tagihan.
3. Chat WhatsApp Resmi OJK
Anda juga bisa melapor melalui nomor 081157157157. Nomor ini aktif sebagai kanal resmi aduan masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan.
Selain itu, Anda dapat mengisi form pengaduan online di situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Isikan identitas diri, ringkasan pengaduan, nominal kerugian (jika ada), serta unggah dokumen pendukung seperti KTP dan bukti komunikasi.