KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:17 WIB
KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
Ilustrasi KTP, Cara lapor KTP terindikasi pinjol. (Unsplash)

Suara.com - Mudahnya akses dalam melakukan pinjaman uang melalui sistem pinjaman online (pinjol) kini membawa dampak negatif dan positif.

Di satu sisi, pinjol bisa menjadi solusi keuangan mudah dan praktis. Namun di sisi lainnya, marak terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan berbagai modus penipuan.

Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, akan memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan sang pemilik.

Penyalahgunaan data pribadi ini bisa berakibat fatal, seperti tiba-tiba muncul tagihan pinjol, padahal kita tidak pernah mengajukannya, serta menurunnya skor kredit di BI Checking.

Hal ini tentu akan semakin mempersulit seseorang ketika hendak mengajukan pinjaman di masa depan bahkan nama baik akan tercoreng.

Penyalahgunaan KTP umumnya berawal dari kebocoran data pribadi, baik itu melalui aplikasi tidak resmi, situs belanja online, ataupun dokumen digital yang memang tersebar di internet.

Ilustrasi KTP - Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik? (Freepik)
Ilustrasi KTP. (Freepik)

Ironisnya, masih banyak orang yang tidak menyadari bahwa memotret KTP dan mengunggahnya di media sosial tanpa keamanan yang jelas dapat menjadi peluang pencatutan data secara ilegal.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk cara yang harus dilakukan ketika KTP terdeteksi untuk pinjaman online. Simak selengkapnya berikut ini.

Tata Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak. Untuk melakukan cara ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar

Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia, disebutkan bahwa OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang pinjaman maupun kredit yang dimilikinya.

Lebih lanjut, SLIK juga memungkinkan seseorang untuk dapat mengetahui setiap pinjaman yang didaftarkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk pribadinya.

Adapun salah satu cara untuk mengetahui SLIK OJK yaitu dengan membuka situs resmi idebku.ojk.go.id yang dikelola langsung oleh OJK.

Agar tidak bingung, ini langkah-langkah yang perlu kamu dilakukan untuk mengecek SLIK:

1. Akses situs resmi idebku.ojk.go.id.

2. Masuk di beranda, pilih menu Pendaftaran.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI