3. Masukkan data diri pada kolom mulai dari Jenis Debitur sampai Nomor Identitas Debitur.
4. Jangan lupa, persiapkan nomor KTP karena data itu menjadi salah satu yang akan harus diisikan dalam kolom tersebut.
5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
6. Pilih Selanjutnya.
7. Kemudian, akan muncul notifikasi yang mengkonfirmasi bahwa nomor KTP yang sudah dimasukkan.
8. Cek kembali apakah sudah benar. Bila sudah yakin, pilih opsi Ya.
9. Ketika kuota pendaftaran masih tersedia, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa pendaftaranmu berhasil.
10. Namun apabila saat itu kuota pendaftaran penuh, maka akan muncul kalimat yang berbunyi, 'Maaf, pendaftaran belum berhasil'.
11. Jika begini, maka kamu harus mengulangi cara yang sama jika kuota sudah tersedia.
Jadwal Pengajuan SLIK melalui iDeb OJK
Agar mengetahui kuoat pengajuan SLIK penuh atau tidak, maka penting bagi masyarakat untuk menyimak jadwalnya. Melansir dari laman resmi iDeb OJK, berikut ini adalah jadwal pengajuan SLIK:
- Sesi 1: pukul 06.00 WIB sampai kuota terpenuhi
- Sesi 2: pukul 09.00 WIB sampai kuota terpenuhi
- Sesi 3: pukul 12.00 WIB sampai kuota terpenuhi
- Sesi 4: pukul 15.00 WIB sampai kuota terpenuhi
- Sesi 5: pukul 19.00 WIB sampai kuota terpenuhi
Sebagai catatan, proses pendaftaran ini tidak hanya bisa dilakukan secara online atau daring, namun dapat dilakukan offline atau luring.
Caranya yaitu kamu bisa mengunjungi kantor OJK terdekat sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.
Layanan pendaftaran hanya dibuka selama jam operasional berlangsung yakni pada pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Cara Lapor KTP Disalahgunakan Pinjol
Masyarakat atau seseorang yang merasa tidak mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba mendapat tagihan dan tidak diketahui asalnya, bisa mengajukan laporan terhadap pihak OJK.
Sejauh ini terdapat tiga cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan pengaduan atau pertanyaan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun BI checking terhadap pihak OJK. Berikut ini beberapa caranya:
1. Menghubungi Kotak OJK 157
Kontak 157 merupakan layanan yang disediakan oleh OJK sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terkait OJK. Tak hanya mengajukan pertanyaan atau pengaduan, masyarakat bisa pun dapat menyampaikan informasi atau laporan terhadap pihak OJK.
2. Mengirim Email ke OJK
Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke pihak OJK dengan mengirim email melalui [email protected] atau [email protected].
3. Hubungi WA 081157157157
Cara berikutnya untuk melaporkan adanya penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online ilegal bisa dilakukan dengan menghubungi WA resmi OJK. Adapun nomor WA yang bisa dihubungi oleh masyarakat adalah 081157157157.
Cara Mengajukan Pengaduan Online via OJK
Selain beberapa cara pelaporan di atas, ada juga form pengaduan yang disediakan oleh OJK. Meski tidak bisa disampaikan secara langsung, namun form pengaduan ini tetap bisa digunakan untuk mengadukan terkait penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal.
Form pengaduan sendiri telah disediakan melalui laman resmi OJK melalui link konsumen.ojk.go.id. Sebagai panduan, berikut ini langkah-langkah mengajukan pengaduan pinjol ilegal melalui form OJK:
1. Buka situs resmi https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
2. Isi data diri Identitas Pelapor mulai dari Nama Lengkap hingga Nomor HP.
3. Tuliskan secara rinci mengenai pengaduan yang akan disampaikan mulai dari Ringkasan Pengaduan sampai Nominal Kerugian yang dialami.
4. Lengkapi form pengaduan dengan cara mengunggah dokumen pada kolom Dokumen Pengaduan seperti KTP, SIM atau Paspor serta Dokumen Pendukung lainnya.
5. Berikutnya, isi Informasi Tambahan dan Disclaimer yang tersedia di bagian bawah.
6. Ketik kode captcha.
7. Pilih opsi Kirim ketika sudah yakin dengan semua data yang diisikan.
8. Ikuti panduan yang muncul pada layar hingga proses pengaduan selesai.
Dengan mengikuti panduan di atas, maka kamu bisa menyelamatkan KTP yang tahu-tahu terdeteksi pinjol. Langkah ini penting agar kita tidak mengalami kerugian, baik kerugian materi ataupun penyalahgunaan identitas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari