KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline

Nur Khotimah

Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:17 WIB
KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
Ilustrasi KTP, Cara lapor KTP terindikasi pinjol. (Unsplash)

3. Masukkan data diri pada kolom mulai dari Jenis Debitur sampai Nomor Identitas Debitur.

4. Jangan lupa, persiapkan nomor KTP karena data itu menjadi salah satu yang akan harus diisikan dalam kolom tersebut.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

6. Pilih Selanjutnya.

7. Kemudian, akan muncul notifikasi yang mengkonfirmasi bahwa nomor KTP yang sudah dimasukkan.

8. Cek kembali apakah sudah benar. Bila sudah yakin, pilih opsi Ya.

9. Ketika kuota pendaftaran masih tersedia, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa pendaftaranmu berhasil.

10. Namun apabila saat itu kuota pendaftaran penuh, maka akan muncul kalimat yang berbunyi, 'Maaf, pendaftaran belum berhasil'.

11. Jika begini, maka kamu harus mengulangi cara yang sama jika kuota sudah tersedia.

baca juga

Jadwal Pengajuan SLIK melalui iDeb OJK

Agar mengetahui kuoat pengajuan SLIK penuh atau tidak, maka penting bagi masyarakat untuk menyimak jadwalnya. Melansir dari laman resmi iDeb OJK, berikut ini adalah jadwal pengajuan SLIK:

  • Sesi 1: pukul 06.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 2: pukul 09.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 3: pukul 12.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 4: pukul 15.00 WIB sampai kuota terpenuhi
  • Sesi 5: pukul 19.00 WIB sampai kuota terpenuhi

Sebagai catatan, proses pendaftaran ini tidak hanya bisa dilakukan secara online atau daring, namun dapat dilakukan offline atau luring.

Caranya yaitu kamu bisa mengunjungi kantor OJK terdekat sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.

Layanan pendaftaran hanya dibuka selama jam operasional berlangsung yakni pada pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Cara Lapor KTP Disalahgunakan Pinjol

Masyarakat atau seseorang yang merasa tidak mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba mendapat tagihan dan tidak diketahui asalnya, bisa mengajukan laporan terhadap pihak OJK.

Sejauh ini terdapat tiga cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan pengaduan atau pertanyaan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun BI checking terhadap pihak OJK. Berikut ini beberapa caranya:

1. Menghubungi Kotak OJK 157

Kontak 157 merupakan layanan yang disediakan oleh OJK sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terkait OJK. Tak hanya mengajukan pertanyaan atau pengaduan, masyarakat bisa pun dapat menyampaikan informasi atau laporan terhadap pihak OJK.

2. Mengirim Email ke OJK

Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke pihak OJK dengan mengirim email melalui [email protected] atau [email protected].

3. Hubungi WA 081157157157

Cara berikutnya untuk melaporkan adanya penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online ilegal bisa dilakukan dengan menghubungi WA resmi OJK. Adapun nomor WA yang bisa dihubungi oleh masyarakat adalah 081157157157.

Cara Mengajukan Pengaduan Online via OJK

Selain beberapa cara pelaporan di atas, ada juga form pengaduan yang disediakan oleh OJK. Meski tidak bisa disampaikan secara langsung, namun form pengaduan ini tetap bisa digunakan untuk mengadukan terkait penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal.

Form pengaduan sendiri telah disediakan melalui laman resmi OJK melalui link konsumen.ojk.go.id. Sebagai panduan, berikut ini langkah-langkah mengajukan pengaduan pinjol ilegal melalui form OJK:

1. Buka situs resmi https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

2. Isi data diri Identitas Pelapor mulai dari Nama Lengkap hingga Nomor HP.

3. Tuliskan secara rinci mengenai pengaduan yang akan disampaikan mulai dari Ringkasan Pengaduan sampai Nominal Kerugian yang dialami.

4. Lengkapi form pengaduan dengan cara mengunggah dokumen pada kolom Dokumen Pengaduan seperti KTP, SIM atau Paspor serta Dokumen Pendukung lainnya.

5. Berikutnya, isi Informasi Tambahan dan Disclaimer yang tersedia di bagian bawah.

6. Ketik kode captcha.

7. Pilih opsi Kirim ketika sudah yakin dengan semua data yang diisikan.

8. Ikuti panduan yang muncul pada layar hingga proses pengaduan selesai.

Dengan mengikuti panduan di atas, maka kamu bisa menyelamatkan KTP yang tahu-tahu terdeteksi pinjol. Langkah ini penting agar kita tidak mengalami kerugian, baik kerugian materi ataupun penyalahgunaan identitas.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta

Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Kasus Viral Nenek di Takalar Jadi Pelajaran, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Kasus Viral Nenek di Takalar Jadi Pelajaran, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Lifestyle | Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:37 WIB

Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah

Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:46 WIB

Terkini

Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program

Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:26 WIB

PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027

PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:25 WIB

Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026

Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:20 WIB

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:13 WIB

Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi

Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:13 WIB

Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez

Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:08 WIB

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:06 WIB

5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi

5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:05 WIB

Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili

Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:04 WIB

Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026

Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:01 WIB

×