Apa Itu Napi High Risk? Status Ammar Zoni sampai Dipindahkan ke Nusakambangan

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 09:40 WIB
Apa Itu Napi High Risk? Status Ammar Zoni sampai Dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)

Suara.com - Nama Ammar Zoni tengah menjadi sorotan karena sekarang mendapat status baru sebagai narapidana high risk alias tahanan dengan risiko tinggi.

Status itu berujung pada pemindahan drastis sang aktor ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang terletak di pulau penjara legendaris, Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) ini bukan tanpa alasan. Ammar Zoni yang sudah terjerat kasus narkoba untuk kali keempat ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, bersama warga binaan lainnya.

Lantas apa maksud napi high risk yang kini melekat pada Ammar Zoni? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Status Narapidana High Risk?

Dirjen Pemasyarakatan memindahkan 6 narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). [ANTARA/HO-Ditjenpas]
Dirjen Pemasyarakatan memindahkan 6 narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). [ANTARA/HO-Ditjenpas]

Status Narapidana High Risk adalah klasifikasi perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, tahanan dengan risiko tinggi didefinisikan berdasarkan beberapa potensi ancaman yang mereka miliki antara lain:

1. Melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
2. Berbahaya terhadap orang lain, termasuk petugas atau sesama warga binaan.
3. Memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka tunduk dan taat pada peraturan di dalam lembaga.
4. Melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana dari dalam penjara.

Status ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni dinilai memiliki potensi besar untuk mengulangi perbuatannya atau memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Aksi Ammar Zoni dari Balik Jeruji Salemba

Ammar Zoni. (Suara.com/Fajar Ramadhan)
Ammar Zoni. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Penyebab utama yang membuat Ammar Zoni masuk dalam daftar ini adalah keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan dari dalam Rutan Salemba. Ini bukan hanya kasus narkoba yang kesekian kalinya bagi Ammar, tetapi juga tindakan yang sangat serius karena menunjukkan dia mampu menjalankan operasi kriminalitas bahkan saat sedang menjalani hukuman.

Baca Juga: Resmi Tinggal di Nusakambangan, Ammar Zoni Kehilangan Hak Bertemu Keluarga

Aksi ilegal itu terbongkar ketika petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Setelah diselidiki, terungkap bahwa Ammar bekerjasama dengan 5 narapidana lain, yang diidentifikasi dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Mereka diketahui menggunakan aplikasi komunikasi bernama Zangi untuk melakukan transaksi dan mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis. Barang haram tersebut didapatkan Ammar dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Sebagai konsekuensi dari status High Risk, Ammar Zoni dan kelima napi lain yang terlibat langsung dipindahkan dari Jakarta menuju Lapas di Nusakambangan. Lapas yang menjadi tujuan mereka adalah tipe Super Maximum Security di Karanganyar.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa penempatan Ammar Zoni di Lapas Super Maximum Security adalah perlakuan standar bagi setiap warga binaan dengan risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan.

"Setiap warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan, mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security," kata Rika Aprianti pada Kamis (16/10/2025).

Di Lapas tipe Super Maximum Security, Ammar Zoni akan menjalani aturan super ketat. Dia akan ditempatkan dalam sistem "one man one cell" (satu sel hanya diisi satu orang). Selain itu, narapidana hanya diizinkan keluar sel untuk menghirup udara bebas maksimal satu jam per hari.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI