Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat

Dinda Rachmawati

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:32 WIB
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
Ilustrasi Zakat Pensiun (Dok. Istimewa)
baca 10 detik
  • Zakat pensiun wajib jika nilainya mencapai nisab dan dimiliki penuh selama setahun.
  • Ulama sepakat dana pensiun yang sudah cair wajib dizakati 2,5%.
  • Perhitungannya bisa pakai saldo terendah, rata-rata, atau akhir tahun.

Suara.com - Masa pensiun sering kali dipandang sebagai waktu untuk beristirahat dan menikmati hasil jerih payah selama bertahun-tahun bekerja. Namun di balik ketenangan itu, ada tanggung jawab spiritual yang kerap terlupakan: menunaikan zakat dari uang pensiun. 

Zakat bukan sekadar kewajiban syar’i, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan memperpanjang keberkahan rezeki, bahkan setelah kita berhenti bekerja.

Mengapa Uang Pensiun Perlu Dizakati?

Banyak yang masih ragu, apakah uang pensiun termasuk harta yang wajib dizakati? Para ulama memiliki pandangan berbeda tentang hal ini. 

Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, misalnya, menjelaskan bahwa dana pensiun yang masih terkunci dan belum bisa diambil belum wajib dizakati. 

Namun, ketika dana itu sudah cair dan sepenuhnya dimiliki, maka zakatnya perlu dikeluarkan minimal sekali dalam setahun.

Sebaliknya, ulama seperti Muhammad al-Ghazali dan Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa uang pensiun wajib dizakati jika telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang terkena zakat, setara dengan 85 gram emas. 

Menurut mereka, pensiun adalah bentuk tabungan hasil kerja yang jelas kepemilikannya, sehingga wajib disucikan lewat zakat ketika sudah diterima.

Prinsip dan Cara Menghitung Zakat Uang Pensiun

baca juga

Zakat dari uang pensiun tidak boleh ditunaikan secara asal, karena perhitungannya harus tepat agar sah menurut syariat. Setelah mengetahui dasar hukum dan perbedaan pendapat ulama tentang kewajibannya, kini saatnya memahami bagaimana cara menghitung zakat tersebut. 

Prinsipnya sama seperti zakat mal lainnya, yakni menyesuaikan dengan nisab setara 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Namun, dalam praktiknya ada beberapa metode yang bisa digunakan, tergantung pada kondisi tabungan pensiun yang dimiliki, yakni:

Ada beberapa metode untuk menghitungnya, yakni metode saldo terendah, yakni zakat dihitung berdasarkan jumlah terendah tabungan pensiun selama setahun.

Adapula metode saldo rata-rata, dengan mengambil rata-rata saldo bulanan untuk mencerminkan kondisi keuangan yang lebih stabil. Serta metode saldo akhir tahun, menghitung zakat dari total saldo pada akhir tahun, cara ini paling sederhana dan sering digunakan.

Simulasi Praktis Perhitungan Zakat Pensiun

Sebagai contoh, harga emas per September 2025 adalah Rp 2.035.000 per gram. Maka nisab zakatnya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia

Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:33 WIB

Sedih, 80 Persen Lansia Gantungkan Hidup di Generasi Sandwich

Sedih, 80 Persen Lansia Gantungkan Hidup di Generasi Sandwich

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:16 WIB

OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan

OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×