Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:33 WIB
Aset Dana Pensiun Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia
Ilustrasi pensiun. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Jika mengacu pada data tahun 2024, total aset dana pensiun, baik program pensiun wajib maupun sukarela mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun.
  • Dari sekitar 144 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 23,6 juta yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib.
  • Reformasi sistem pensiun harus diarahkan juga untuk memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan.

Suara.com - Kementerian Keuangan mengungkapkan aset dana pensiun di Indonesia masih rendah, bahkan kalah dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia.

Jika mengacu pada data tahun 2024, total aset dana pensiun, baik program pensiun wajib maupun sukarela mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun atau setara 6,8 persen dari PDB. Sementara Malaysia sudah mencapai 60 persen dari PDB.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Ihda Muktiyanto mengatakan, saat ini aset dana pensiun masih didominasi oleh program pensiun wajib, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT).

Padahal, dana pensiun sangat penting dalam kerangka perlindungan sosial dan juga pembangunan nasional.

“Artinya, kita mempunyai tantangan cukup besar untuk meningkatkan skala dan kedalaman aset dana pensiun agar dapat berperan secara signifikan dalam menjamin kesejahteraan lansia sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan jangka panjang Indonesia,” ujarnya dalam acara Indonesia Pemsion Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10/2025).

Meskipun capaian total aset Indonesia saat ini meningkat. Namun, masih cukup banyak ruang untuk kita bisa meningkatkan dan mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain.

Untuk itu, ada tantangan terbesar sistem pensiun Indonesia bukan hanya dari soal jumlah atau nilai asetnya saja, melainkan juga terkait dengan cakupan kepesertaan. Dari sekitar 144 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 23,6 juta yang tercatat sebagai peserta program pensiun wajib.

“Hal ini mengindikasikan bahwa mayoritas pekerjaan kita, khususnya di sektor informal dan UMKM,itu masih menghadapi resiko yang cukup besar ketika memasuki masa pensiunnya, tidak di cover dengan jaminan pensiun yang memadai,” imbuhnya.

Kondisi tersebut memberikan pesan penting bahwa reformasi sistem pensiun harus diarahkan juga untuk memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan.

Baca Juga: OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Ia menambabahkan, perlu dipastikan pengeluaran aset pensiun yang ada lebih produktif, transparan, dan juga bisa memberikan keseimbangan yang optimal. Serta, perlu melakukan upaya yang lebih serius untuk memperluas cakupan program pensiun, sehingga lebih banyak pekerja, terutama untuk yang informal dan juga yang menengah, untuk bisa meningkatkan atau mendapatkan pelindungan di masa pensiunnya.

“Dengan demikian, sistem pensiun kita tidak hanya kuat dari sisi aset, tetapi juga inklusif dari sisi kepesertaan,” pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI