“Assalamualaikum, aku Nikita Mirzani dan Pak Amin mau ngucapin terima kasih sekali lagi untuk semua para fans aku yang selalu support aku. Aku cuma mau minta doanya semoga semuanya lancar, selesai dengan baik” ujar Nikita dalam sebuah video.
Di sampingnya, Pak Amin pun terlihat memberi semangat dengan menepuk pundak Nikita Mirzani dan menyebutnya sebagai adik.
“Doa yaa, untuk adikku tersayang, Nikita,” ucap Pak Amin.
Vonis terhadap Nikita Mirzani
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."
Vonis ini ternyata lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Baca Juga: Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf
Namun belakangan muncul kabar bahwa vonis terbaru menempatkan Nikita Mirzani dalam kondisi yang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti tuntutan jaksa, proses hukum terhadap aspek tersebut belum selalu dinyatakan sepenuhnya selesai.
Dengan demikian, meskipun hukuman pidana utama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sudah ditetapkan, publik masih menanti langkah selanjutnya dari kedua piha.
Apakah akan ada upaya banding dari terdakwa, atau apakah jaksa akan menggugat kembali terkait aspek TPPU yang belum terbukti.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri