Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:04 WIB
Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!
Boiyen gugat cerai Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
Baca 10 detik
  • Komedian Boiyen dikabarkan menggugat cerai suami meski baru menikah dua bulan.
  • Hukum Indonesia tidak melarang gugatan cerai dilakukan sebelum usia enam bulan.
  • Pengadilan mengabulkan cerai jika memenuhi alasan sah seperti KDRT atau perselisihan.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari komedian Boiyen yang dikabarkan melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Rully Anggi Akbar di kala usia pernikahannya baru 2 bulan.

Sejumlah orang mungkin penasaran bolehkan seorang istri, seperti Boiyen menggugat cerai suaminya padahal usia pernikahan belum genap 6 bulan.

Banyak orang mungkin beranggapan bahwa pasangan harus menunggu waktu tertentu sebelum bisa berpisah secara resmi.

Lantas, bagaimana fakta hukumnya di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Cerai Sebelum 6 Bulan

Kabar baiknya bagi mereka yang merasa sudah tidak cocok, secara hukum sebenarnya tidak ada larangan mutlak untuk mengajukan gugatan cerai kapan saja, termasuk jika pernikahan baru berjalan hitungan hari atau bulan.

Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)

Namun, perlu dipahami bahwa perceraian di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya karena kesepakatan bersama atau bosan.

Pengadilan hanya akan mengabulkan gugatan jika memenuhi alasan-alasan yang sah menurut Undang-Undang.

Alasan Sah Perceraian Menurut Hukum

Baca Juga: 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas

Berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada beberapa alasan kuat yang bisa membuat hakim mengabulkan perceraian baik sebelum atau sesudah 6 bulan pernikahan, di antaranya:

  • Zina dan Maksiat: Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.
  • Hukuman Penjara: Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.
  • Kekerasan (KDRT): Terjadi penganiayaan berat atau kekejaman yang membahayakan pasangan.
  • Cacat atau Penyakit: Adanya penyakit yang menyebabkan suami atau istri tidak bisa menjalankan kewajibannya.
  • Cekcok Terus-menerus: Terjadi perselisihan yang tidak ada harapan untuk rukun kembali.
  • Pelanggaran Taklik Talak: Suami melanggar janji yang diucapkan saat akad nikah, seperti tidak memberi nafkah atau menyakiti jasmani.
  • Pindah Agama: Peralihan agama yang memicu ketidakharmonisan atau salah satu murtad.

Mitos Wajib Menunggu 6 Bulan Pernikahan untuk Cerai

Mungkin Anda sering mendengar bahwa perceraian baru bisa diproses setelah 6 bulan pisah rumah.

Faktanya, angka 6 bulan ini sebenarnya berkaitan dengan proses mediasi, bukan syarat pengajuan.

Setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Agama wajib mengupayakan perdamaian atau mediasi.

Proses ini sering kali memakan waktu hingga 6 bulan untuk memberi kesempatan pasangan berdamai.

Jika dalam proses mediasi terbukti bahwa rumah tangga benar-benar sudah hancur dan tidak ada jalan keluar, hakim bisa saja memutus perkara lebih cepat tanpa harus menunggu waktu lama.

Pelanggaran Taklik Talak Jadi Pintu Masuk

Dalam kasus pernikahan singkat, poin "Taklik Talak" sering menjadi perhatian. Ini adalah janji suami setelah akad nikah.

Jika suami tidak memberi nafkah selama 3 bulan, meninggalkan istri 2 tahun, atau menyakiti badan, istri bisa mengadu ke Pengadilan.

Jika pengaduan diterima dan istri membayar uang iwadl (pengganti), maka jatuhlah talak satu.

Jadi, secara hukum, langkah yang diambil jika ingin bercerai meski baru menikah 2 bulan, seperti Boiyen itu sah-sah saja asalkan bisa membuktikan adanya perselisihan yang tajam atau alasan-alasan berat lainnya di persidangan.

Namun, pengadilan tetap akan mengutamakan mediasi agar pasangan bisa rujuk kembali dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI