Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!

Cesar Uji Tawakal, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:04 WIB
Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!
Boiyen gugat cerai Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
  • Komedian Boiyen dikabarkan menggugat cerai suami meski baru menikah dua bulan.
  • Hukum Indonesia tidak melarang gugatan cerai dilakukan sebelum usia enam bulan.
  • Pengadilan mengabulkan cerai jika memenuhi alasan sah seperti KDRT atau perselisihan.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari komedian Boiyen yang dikabarkan melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Rully Anggi Akbar di kala usia pernikahannya baru 2 bulan.

Sejumlah orang mungkin penasaran bolehkan seorang istri, seperti Boiyen menggugat cerai suaminya padahal usia pernikahan belum genap 6 bulan.

Banyak orang mungkin beranggapan bahwa pasangan harus menunggu waktu tertentu sebelum bisa berpisah secara resmi.

Lantas, bagaimana fakta hukumnya di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Cerai Sebelum 6 Bulan

Kabar baiknya bagi mereka yang merasa sudah tidak cocok, secara hukum sebenarnya tidak ada larangan mutlak untuk mengajukan gugatan cerai kapan saja, termasuk jika pernikahan baru berjalan hitungan hari atau bulan.

Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)
Boiyen dan Rully Anggi Akbar (Instagram/@rullyanggiakbar)

Namun, perlu dipahami bahwa perceraian di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya karena kesepakatan bersama atau bosan.

Pengadilan hanya akan mengabulkan gugatan jika memenuhi alasan-alasan yang sah menurut Undang-Undang.

Alasan Sah Perceraian Menurut Hukum

Berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada beberapa alasan kuat yang bisa membuat hakim mengabulkan perceraian baik sebelum atau sesudah 6 bulan pernikahan, di antaranya:

  • Zina dan Maksiat: Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.
  • Hukuman Penjara: Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.
  • Kekerasan (KDRT): Terjadi penganiayaan berat atau kekejaman yang membahayakan pasangan.
  • Cacat atau Penyakit: Adanya penyakit yang menyebabkan suami atau istri tidak bisa menjalankan kewajibannya.
  • Cekcok Terus-menerus: Terjadi perselisihan yang tidak ada harapan untuk rukun kembali.
  • Pelanggaran Taklik Talak: Suami melanggar janji yang diucapkan saat akad nikah, seperti tidak memberi nafkah atau menyakiti jasmani.
  • Pindah Agama: Peralihan agama yang memicu ketidakharmonisan atau salah satu murtad.

Mitos Wajib Menunggu 6 Bulan Pernikahan untuk Cerai

Mungkin Anda sering mendengar bahwa perceraian baru bisa diproses setelah 6 bulan pisah rumah.

Faktanya, angka 6 bulan ini sebenarnya berkaitan dengan proses mediasi, bukan syarat pengajuan.

Setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Agama wajib mengupayakan perdamaian atau mediasi.

Proses ini sering kali memakan waktu hingga 6 bulan untuk memberi kesempatan pasangan berdamai.

Jika dalam proses mediasi terbukti bahwa rumah tangga benar-benar sudah hancur dan tidak ada jalan keluar, hakim bisa saja memutus perkara lebih cepat tanpa harus menunggu waktu lama.

Pelanggaran Taklik Talak Jadi Pintu Masuk

Dalam kasus pernikahan singkat, poin "Taklik Talak" sering menjadi perhatian. Ini adalah janji suami setelah akad nikah.

Jika suami tidak memberi nafkah selama 3 bulan, meninggalkan istri 2 tahun, atau menyakiti badan, istri bisa mengadu ke Pengadilan.

Jika pengaduan diterima dan istri membayar uang iwadl (pengganti), maka jatuhlah talak satu.

Jadi, secara hukum, langkah yang diambil jika ingin bercerai meski baru menikah 2 bulan, seperti Boiyen itu sah-sah saja asalkan bisa membuktikan adanya perselisihan yang tajam atau alasan-alasan berat lainnya di persidangan.

Namun, pengadilan tetap akan mengutamakan mediasi agar pasangan bisa rujuk kembali dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Tajam, Atalia Praratya Sebut Perceraiannya Bukan Contoh Baik

Angka Pernikahan di Indonesia Merosot Tajam, Atalia Praratya Sebut Perceraiannya Bukan Contoh Baik

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 11:49 WIB

Pekerjaan Rully Anggi Akbar yang Dituntut Cerai Boiyen

Pekerjaan Rully Anggi Akbar yang Dituntut Cerai Boiyen

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 06:44 WIB

Boiyen Dipastikan Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sang Suami

Boiyen Dipastikan Tak Terlibat Kasus Penggelapan Sang Suami

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 07:15 WIB

Kini Diceraikan, Jawaban Rully Ketika Ditanya Mau Nikahi Boiyen Bikin Netizen Geram: Enggak Seruis

Kini Diceraikan, Jawaban Rully Ketika Ditanya Mau Nikahi Boiyen Bikin Netizen Geram: Enggak Seruis

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:40 WIB

Baru 2 Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Rully

Baru 2 Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Rully

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:59 WIB

Muncul Tanpa Hijab, Julia Prastini Akui Diceraikan Na Daehoon karena Perbuatannya

Muncul Tanpa Hijab, Julia Prastini Akui Diceraikan Na Daehoon karena Perbuatannya

Entertainment | Selasa, 27 Januari 2026 | 10:51 WIB

Terkini

5 Tempat Wisata Legend di Jakarta yang Selalu Ramai Pengunjung

5 Tempat Wisata Legend di Jakarta yang Selalu Ramai Pengunjung

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 17:11 WIB

Minum Susu Putih Malam 1 Suro Baca Doa Apa? Ini Hukum Meminumnya saat 1 Muharram

Minum Susu Putih Malam 1 Suro Baca Doa Apa? Ini Hukum Meminumnya saat 1 Muharram

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 17:10 WIB

Self-Love Bisa Dimulai dari Mandi, Harashta Haifa Pilih Aroma Sabun yang Bikin Mood Naik

Self-Love Bisa Dimulai dari Mandi, Harashta Haifa Pilih Aroma Sabun yang Bikin Mood Naik

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 17:02 WIB

Abel Cantika Pilih Busana Anak Bertema Karakter, Ini Manfaatnya bagi Tumbuh Kembang Si Kecil

Abel Cantika Pilih Busana Anak Bertema Karakter, Ini Manfaatnya bagi Tumbuh Kembang Si Kecil

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 16:58 WIB

4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian

4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 15:44 WIB

25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1448 H, Desain Keren dan Religius

25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1448 H, Desain Keren dan Religius

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 15:15 WIB

2 Sepatu Lari Full Cushion dari Brand Luar Pilihan Dokter Tirta untuk Pelari Overweight

2 Sepatu Lari Full Cushion dari Brand Luar Pilihan Dokter Tirta untuk Pelari Overweight

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan

Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 14:51 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP dengan Mudah dan Fleksibel

Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP dengan Mudah dan Fleksibel

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 14:25 WIB

Bacaan Niat Puasa 1 Muharram 1448 Hijriah, Jangan Terlewat Bacalah Malam Ini

Bacaan Niat Puasa 1 Muharram 1448 Hijriah, Jangan Terlewat Bacalah Malam Ini

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB