Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Husna Rahmayunita

Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:57 WIB
Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya
Whip Pink (Instagram)

Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh perbincangan mengenai Whip Pink. Tabung berwarna merah muda ini mendadak viral, bukan karena prestasi kulinernya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan sebagai zat inhalan.

Pengguna Whip Pink konon mengincar efek "melayang" atau fly instan yang muncul hanya dalam hitungan detik. Namun, di balik sensasi euforia singkat tersebut, tersimpan risiko kesehatan yang sangat fatal.

Mari bedah fakta di balik Whip Pink yang tengah ramai diperbincangkan.

Mengapa Whip Pink Tidak Punya Izin BPOM?

Banyak yang mempertanyakan legalitas produk whip pink. Humas BPOM memberikan penjelasan bahwa Whip Pink tidak masuk dalam daftar izin edar BPOM karena bukan merupakan produk pangan atau kuliner.

Whip Pink berisi gas Nitrous Oxide (N2O) yang berfungsi murni sebagai alat pembantu (pendorong) dalam pembuatan whipped cream.

Karena fungsinya adalah alat pendukung (gas pendorong) dan bukan untuk dikonsumsi langsung, pengawasannya tidak berada di bawah ranah izin pengawasan izin edar makanan.

Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

BPOM menegaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung dalam proses pembuatan krim kocok. Gas tersebut digunakan sebagai pendorong dalam dispenser whipped cream, bukan sebagai produk makanan yang dikonsumsi langsung.

5 Fakta Menarik Seputar Whip Pink

Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

Berikut beberapa fakta menarik seputar Whip Pink, tabung pink yang juga disebut sebagai "Gas Tertawa".

1. Penyalahgunaan Whip Pink Sangat Berbahaya

baca juga

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa menghirup gas ini demi kesenangan sangatlah berbahaya.

Saat N2O masuk ke paru-paru, ia akan "mengusir" oksigen. Akibatnya, otak mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang bisa memicu pingsan, kerusakan saraf permanen, hingga serangan jantung mendadak.

2. Dikenal Sebagai "Gas Tertawa"

Gas Nitrous Oxide yang terkandung di dalam Whip Pink sebenarnya memiliki kegunaan yang sangat spesifik dan legal jika digunakan sesuai peruntukannya.

Meskipun memiliki fungsi legal, N2O sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena dikenal sebagai "Gas Tertawa". Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mencapai euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

3. Penyalahgunaan Whip Pink 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:21 WIB

Temuan Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah Jadi Pintu Masuk Aturan Baru Penindakan Hukum

Temuan Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah Jadi Pintu Masuk Aturan Baru Penindakan Hukum

Entertainment | Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:58 WIB

Isu Liar Siapa Owner Whip Pink Viral Usai Kematian Lula Lahfah

Isu Liar Siapa Owner Whip Pink Viral Usai Kematian Lula Lahfah

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:01 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×