Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:57 WIB
Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya
Whip Pink (Instagram)

Alih-alih digunakan untuk menghias kue, para penyalahguna gas Nitrous Oxide biasanya memindahkan gas tersebut ke dalam balon atau menghirupnya langsung menggunakan alat pemecah (cracker).

Karena efeknya hanya bertahan beberapa menit, pengguna cenderung menghirupnya berulang kali secara berlebihan (dosis tinggi).

4. Dijual Bebas di e-commerce sebagai Alat Pengolah Krim

Whip Pink dijual bebas di berbagai toko online dengan embel-embel sebagai pengolah krim. Whip Pink kerap ditunjukkan sebagai alat pengolah krim (creamer) atau gas pendorong (propellant) untuk membuat dekorasi whipped cream pada minuman dan kue agar teksturnya lebih stabil dan mengembang. 

Berdasarkan sumber informasi dari situs resminya, produk ini tersedia dalam ukuran tabung 640 gram hingga 2 kg, dengan kisaran harga Rp650.000 hingga Rp1,9 juta. Kemudahan akses inilah yang membuatnya sulit dibendung.

5. Whip Pink Tidak Diklasifikasikan sebagai Zat Narkotika dan Psikotropika

Secara hukum di Indonesia, hingga awal 2026, Whip Pink tidak diklasifikasikan sebagai zat narkotika atau psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gas yang dimaksud juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian kategori narkotika, termasuk penambahan zat-zat baru yang berpotensi menyebabkan ketergantungan.

Kenapa Whip Pink Masih Dijual Bebas?

Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

Menurut Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, status Whip Pink yang masih legal sebagai alat industri kuliner membuat aparat sulit melakukan penindakan hukum berdasarkan undang-undang narkotika.

Baca Juga: Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral

Meski begitu, tren global mulai berubah, banyak negara kini memperketat regulasi N2O dan mengategorikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi.

"Di berbagai negara, N2O kini semakin diatur secara ketat dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ucapnya dikutip dari laman inp.polri.go.id, 

Lebih lanjut, disebutkan bawah Whip Pink dijual bebas di berbagai platform belanja online dan media sosial dengan kedok pembuat krim kocok dari dunia kuliner.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI