- Tunjangan keluarga: 10% untuk pasangan dan 2% untuk anak
- Tunjangan pangan: setara 10 kg beras per jiwa
Dikurangi dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2%
THR untuk Karyawan Swasta
Berbeda halnya dengan pensiunan dan ASN, pemberian THR para pekerja di sektor swasta mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang meliputi:
- Masa kerja 12 bulan: menerima THR Idul Fitri 1 bulan gaji penuh
- Masa kerja jurang 12 bulan: dihitung secara proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan terkait kewajiban pengusaha dalam memberikan THR bagi karyawan swasta sebagai bagian dari pengupahan. Sedangkan, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E turut mempertegas THR sebagai hak dari karyawan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka THR untuk pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Iduk Fitri. Apabila lebaran 2026 jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR karyawan diperkirakan cair paling lambat pada tanghal 11-12 Maret 2026.
Perlu diperhatikan, THR karyawan swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh. Ketentuan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jika ada perusahaan yang terlambat menyalurkan THR bagi karyawannya, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan tersebut berlaku bagi karyawan tetap atau kontrak yang sudah memenuhi syarat masa kerja.
Kesimpulannya, THR ASN 2026 diperkirakan mulai cair pada pekan ini dengan cakupan penerima ASN, pensiunan, serta pekerja swasta. Adapun nominal THR ditentukan oleh gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat, sehingga jumlah yang diterima masing-masing individu dapat berbeda.
Demikian tadi ulasan seputar THR pensiunan PNS 2026 kapan cair. Jika merujuk peraturan yang berlaku, maka THR 2026 mulai cair pada pekan ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari