- Zakat mal wajib ditunaikan jika harta mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
- Kadar umum zakat mal adalah 2,5 persen yang dikenakan pada berbagai jenis kekayaan setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
- Baznas menjadi acuan perhitungan; zakat meliputi penghasilan, perdagangan, emas/perak, dan perusahaan yang disalurkan ke delapan asnaf.
Suara.com - Zakat mal menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai syarat tertentu, bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi acuan utama dalam perhitungan zakat ini. Pertanyaan "berapa zakat mal yang harus dibayar?" sering muncul karena melibatkan perhitungan nisab, haul, dan kadar zakat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitungnya berdasarkan ketentuan syariah dan regulasi terkini.
Pertama, pahami syarat wajib zakat mal.
Harta harus mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati, dan telah melewati haul, yaitu masa kepemilikan selama satu tahun hijriah.
Nisab zakat mal umumnya setara dengan 85 gram emas murni. Di Indonesia, pada tahun 2026, nilai nisab ini setara dengan sekitar Rp91.681.728 per tahun untuk zakat penghasilan, atau Rp7.640.144 per bulan jika ditunaikan bulanan.
Kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari harta yang mencapai nisab setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, seperti penghasilan, emas/perak, perdagangan, dan perusahaan. Mari kita bahas satu per satu.
1. Zakat Penghasilan atau Profesi
Ini adalah zakat atas pendapatan rutin dari pekerjaan halal. Nisabnya sama dengan 85 gram emas per tahun.
Cara menghitung: 2,5 persen x jumlah penghasilan bruto dalam satu bulan atau tahun.
Contoh: Jika penghasilan bulanan Rp10.000.000 dan melebihi nisab bulanan (Rp7.640.144), zakatnya adalah 2,5 persen x Rp10.000.000 = Rp250.000.
Zakat ini bisa dibayarkan bulanan untuk kemudahan, sesuai fatwa ulama seperti Yusuf Qardawi.
2. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Nisab emas: 85 gram, perak: 595 gram. Harta ini harus dimiliki penuh dan tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.