
Menurut data Administrasi Informasi Energi Amerika Serikat (EIA), sekitar 20 juta barel minyak mentah melintasi Selat Hormuz setiap hari pada 2024. Angka ini setara dengan hampir 20 persen konsumsi minyak cair global. Tak hanya itu, selat ini juga menjadi jalur pengiriman sepertiga gas alam cair dunia.
Dengan kata lain, Selat Hormuz adalah satu-satunya jalur terbuka bagi distribusi seperlima produksi minyak dan sepertiga LNG global.
Dari sisi hukum internasional, kepemilikan Selat Hormuz tidak dimiliki oleh satu negara tunggal. Wilayah perairannya berbatasan langsung dengan Iran dan Oman, serta dekat dengan Uni Emirat Arab.
Secara prinsip, masing-masing negara memiliki wilayah laut teritorial hingga 12 mil laut dari garis pantainya, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
Namun, karena Selat Hormuz merupakan selat internasional yang digunakan untuk pelayaran global, berlaku prinsip transit passage. Artinya, kapal-kapal dari berbagai negara berhak melintas secara bebas dan terus-menerus selama tidak mengancam keamanan negara pantai.
Dengan demikian, meskipun Iran dan Oman memiliki kedaulatan atas perairan teritorialnya masing-masing, mereka tidak dapat secara sepihak menutup jalur pelayaran internasional tersebut tanpa konsekuensi hukum dan politik internasional.
Kendati demikian, dalam praktiknya, posisi geografis Iran yang berada di sisi utara selat membuat negara tersebut memiliki pengaruh strategis yang besar. Beberapa kali dalam sejarah, Iran menggunakan ancaman penutupan Selat Hormuz sebagai alat tekanan politik ketika hubungan dengan Barat memanas.
Pernyataan terbaru dari pejabat IRGC yang menyebut pengerahan pasukan untuk menutup selat kembali memunculkan kekhawatiran global.
Jika penutupan benar-benar terjadi, dampaknya akan sangat luas. Negara-negara Asia seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan sangat bergantung pada pasokan energi yang melewati jalur ini. Gangguan berkepanjangan dapat memicu lonjakan harga minyak dunia, inflasi global, hingga perlambatan ekonomi di berbagai negara.
Pada akhirnya, pertanyaan “Selat Hormuz milik siapa?” tidak bisa dijawab dengan menyebut satu nama negara. Secara geografis dan hukum, selat ini berada di antara wilayah Iran dan Oman, dengan keterlibatan kawasan Uni Emirat Arab. Namun secara fungsional, Selat Hormuz adalah jalur internasional yang menjadi urat nadi perdagangan energi dunia.
Itulah sebabnya setiap ketegangan di kawasan tersebut selalu memicu kekhawatiran global. Selat Hormuz bukan sekadar perairan sempit di Timur Tengah, melainkan simpul penting yang menghubungkan stabilitas geopolitik dengan denyut ekonomi dunia.
Ketika kawasan itu bergejolak, dampaknya terasa hingga ke pompa bensin, harga listrik, dan biaya logistik di berbagai belahan bumi.
Kontributor : Mutaya Saroh