- Zakat wajib ditunaikan oleh muslim yang telah memenuhi syarat.
- Penyalurannya tidak boleh sembarangan karena ada golongan khusus penerima.
- Daftar asnaf penerima zakat dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Suara.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Namun, penyaluran zakat tidak dapat diberikan secara sembarangan. Terdapat kriteria penerima zakat fitrah telah diatur secara rinci dalam syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, golongan yang berhak menerima zakat dikenal dengan istilah asnaf.
Ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk dalam golongan asnaf ini bersumber langsung dari Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.

8 Golongan Asnaf Berdasarkan Al-Qur'an
Merujuk pada ketetapan surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang memiliki hak atas zakat fitrah.
1. Fakir
Golongan fakir merujuk pada individu yang sama sekali tidak memiliki harta, pekerjaan, maupun sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
Kondisi kekurangan ini bukan disebabkan oleh sifat malas, melainkan karena keterbatasan fisik atau karena usaha keras mencari pekerjaan yang tak kunjung membuahkan hasil.
2. Miskin
Berbeda dengan kategori sebelumnya, orang miskin sejatinya masih memiliki pekerjaan dan penghasilan rutin.
Namun, pendapatan yang diperoleh tersebut sangat minim dan jauh dari kata cukup untuk membiayai kebutuhan dasar hidup diri sendiri beserta tanggungannya.
Sebagai gambaran, seorang kepala keluarga dengan upah harian yang sangat rendah, sementara jumlah tanggungan keluarganya banyak, akan masuk ke dalam kriteria penerima zakat fitrah ini.
3. Amil Zakat
Amil merupakan individu, panitia, atau lembaga yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola, mengumpulkan, hingga mendistribusikan dana zakat kepada para mustahik (penerima).
Oleh karena dedikasi, tenaga, dan waktu yang dikorbankan untuk mengurus amanah umat tersebut, para amil berhak mendapatkan bagian dari harta yang dikumpulkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Terkadang, keputusan berpindah keyakinan ini membuat seorang mualaf menghadapi ujian berat, seperti kehilangan dukungan finansial, diputus hak warisnya, hingga dikucilkan oleh lingkungan dan keluarga lamanya.
Oleh karena itu, bantuan zakat diberikan untuk menguatkan iman mereka sekaligus membantu menata kembali stabilitas perekonomian hingga mampu mandiri.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Pada masa peradaban lampau, riqab diartikan sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin menebus kemerdekaan dirinya namun tidak memiliki biaya yang cukup.
Di era modern saat ini, penafsiran riqab sering kali diadaptasi maknanya untuk membantu membebaskan individu dari jerat eksploitasi, perdagangan manusia, atau kondisi perbudakan modern.
6. Gharim (Orang yang Terlilit Utang)
Gharim adalah sebutan bagi mereka yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya.
Syarat mutlaknya adalah utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak atau untuk jalan kebaikan, bukan untuk bermaksiat atau sekadar menuruti gaya hidup konsumtif.
Contohnya adalah orang yang terpaksa berutang untuk membeli modal kerja skala kecil guna menyambung hidup keluarganya.
7. Fisabilillah
Secara harfiah, fisabilillah bermakna orang yang berjuang di jalan Allah. Dahulu, istilah ini sangat identik dengan pasukan yang maju ke medan perang.
Kini, maknanya menjadi lebih luas dan mencakup individu yang mendedikasikan tenaga serta pikirannya untuk syiar agama, pendidikan, atau kemaslahatan umat.
Pengajar agama di daerah pelosok yang berjuang tanpa upah layak adalah salah satu contohnya.
8. Ibnu Sabil
Golongan kedelapan adalah ibnu sabil, yakni para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh namun kehabisan bekal dan dana.
Perjalanan yang dilakukan haruslah bertujuan baik dan sesuai syariat, seperti merantau untuk menuntut ilmu, berdakwah, atau mencari rezeki halal.
Di masa kejayaan pemerintahan Islam, istilah ini juga kerap disematkan kepada para pelajar atau ilmuwan yang terdampar saat merantau demi pendidikan.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Melansir informasi dari NU Online, tidak semua orang boleh menerima zakat. Ada golongan yang tidak boleh menerima zakat, yakni anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat.
Ketentuan dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Selain memastikan kriteria penerimanya tepat, tata cara pelaksanaannya juga harus diperhatikan. Terdapat beberapa aturan penting terkait takaran, waktu, dan metode pembayaran.
1. Besaran Takaran
Standar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha', yang setara dengan 2,176 kilogram atau sekitar 2,2 kilogram makanan pokok (seperti beras).
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan memastikan takaran tidak kurang, para ulama menyarankan untuk menggenapkannya menjadi 2,5 kilogram beras.
2. Penggantian dengan Uang Tunai
Menurut pandangan ulama mazhab Hanafi, umat Islam diperbolehkan menunaikan kewajiban ini menggunakan uang tunai yang nilainya dihitung setara dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok tersebut, terutama jika dinilai lebih praktis dan memberikan manfaat lebih luas bagi penerimanya.
3. Batas Waktu Pelaksanaan
Rentang waktu pembayaran dimulai sejak hari pertama bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum didirikannya salat Idulfitri.