Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

Yasinta Rahmawati

Rabu, 04 Maret 2026 | 15:40 WIB
Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)
baca 10 detik
  • Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
  • Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.

Suara.com - Momen menjelang Idulfitri atau Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja karena akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Di sisi lain, tidak sedikit karyawan yang sudah memantapkan hati untuk mengundukan diri atau resign di periode ini.

Dengan kondisi seperti ini, mungkin muncul pertanyaan, "Jika resign mendekati Lebaran, apakah masih berhak mendapatkan THR?"

Jawabannya ternyata tidak sesederhana "ya" atau "tidak", karena hal ini sangat bergantung pada status kepegawaian dan kapan tanggal efektif berhentinya bekerja.

Mari kita bedah tuntas berdasarkan regulasi resminya.

Landasan Hukum THR di Indonesia

Semua urusan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi oleh setiap pemberi kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

baca juga

Namun, hak bagi mereka yang mengundurkan diri memiliki ketentuan khusus.

Ketentuan untuk Karyawan Tetap (PKWTT)

Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan tetap,ada kabar baik. Mengutip penjelasan dari Hukumonline, karyawan tetap yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan THR asalkan memenuhi syarat "30 Hari".

Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 menyatakan:

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR."

Artinya, jika tanggal efektif Anda berhenti bekerja (last day) jatuh dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan wajib membayarkan THR Anda secara penuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:33 WIB

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:16 WIB

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026: Saat Cocokologi dan Kualitas di Lapangan Berjalan Beriringan

Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026: Saat Cocokologi dan Kualitas di Lapangan Berjalan Beriringan

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:41 WIB

Sudah Kalah Bikin Malu, Momen Leandro Paredes Cekik Gavi usai Argentina Takluk dari Spanyol

Sudah Kalah Bikin Malu, Momen Leandro Paredes Cekik Gavi usai Argentina Takluk dari Spanyol

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 10:40 WIB

Ngeblong di Perlintasan KA Kokrosono Semarang, Motor Tabrak Kereta Api, 1 Siswa SD Tewas

Ngeblong di Perlintasan KA Kokrosono Semarang, Motor Tabrak Kereta Api, 1 Siswa SD Tewas

Jawa Tengah | Senin, 20 Juli 2026 | 10:39 WIB

Lonjakan Harga Minyak Dunia Membawa Tekanan Baru saat Perang di Selat Hormuz Makin Panas

Lonjakan Harga Minyak Dunia Membawa Tekanan Baru saat Perang di Selat Hormuz Makin Panas

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:35 WIB

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan

Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna

Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:28 WIB

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:25 WIB

Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba

Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:24 WIB

7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh

7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:24 WIB

×