- Pemerintah menerbitkan SE Ketenagakerjaan mengenai BHR wajib bagi ojol dan kurir online .
- Pemberian BHR wajib dicairkan maksimal H-7 Idulfitri 2026, setara minimal 25% rata-rata pendapatan bersih 12 bulan.
- Aplikator seperti GoTo dan Grab mengalokasikan anggaran BHR dengan nominal bervariasi berdasarkan kategori performa mitra.
Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online jelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Sama dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja lainnya, BHR untuk ojol dan kurir online wajib diberikan sebelum Lebaran kepada yang berhak menerimanya.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi menjelaskan mekanisme pemberian BHR Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan beberapa poin penting terkait BHR untuk ojol dan kurir online, di antaranya sebagai berikut.
- BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi terseut dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Lantas kapan pencairan dan berapa besaran BHR ojol? Simak ulasannya di bawah ini.
Jadwal Pencairan BHR 2026
Sesuai aturan, BHR untuk ojol dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Perusahaan aplikasi diharapkan transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi ojol dan kurir online agar tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan mereka.
Besaran BHR 2026
Para aplikator transportasi online di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terkait pencairan BHR kepada pengemudi ojol baik Gojek (GoTo), Grab, Maxim, maupun InDrive.
Mereka pun telah mengalokasikan anggaran untuk bonus mitra jelang hari raya. Setiap aplikator memiliki kebijakan tersendiri dalam penyaluran dan nominal BHR 2026 yang akan diberikan.
Gojek (GoTo)
Di tahun 2026, GoTo menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar, naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
BHR tersebut akan diberikan kepada 400 mitra berdasarkan kategori atau level mitra di aplikasi Gojek Driver.
Skema penerima dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan penilaian mengacu pada tingkat penggunaan dan kualitas layanan berbasis platform yang selama ini digunakan. Tiga kelompok tersebut yani: Mitra Juara, Mitra Andalan dan Mitra Harapan.
Adapun besaran BHR yang diberikan GoTo diklasifikasikan menjadi dua jenis seperti berikut.
- Roda dua: Rp150 ribu hingga Rp900 ribu
- Roda empat: Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta.
Perusahaan transportasi online tersebut akan menyalurkan BHR tersebut sekitar 4-6 Maret 2026 melalui saldo GoPay Mitra.
Grab
Sama seperti GoTo, Grab juga menaikkan anggaran BHR tahun ini untuk disalurkan kepada 400 ribu lebih mitra pengemudi aktif. Program BHR 2026 Grab terbagi menjadi tujuh kategori untuk mitra roda dua dan roda empat.
Penilaian besaran BHR 2026 Grab berdasarkan pada jumlah dan konsistensi penyelesaian order serta kualitas pelayanan selama periode tertentu.
Mitra GrabBike kategori tertinggi berpeluang menerima hingga Rp850 ribu, sementara mitra GrabCar dengan kategori teratas memperoleh hingga Rp1,6 juta.
Untuk kategori terendah GrabBike besaran BHR yang didapat Rp150 ribu, sedangkan GrabCar sebesar Rp200 ribu. Nominal tersebut diklaim lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Status penerimaan BHR 2026 mitra Grab, nantinya dapat dicek melalui aplikasi GrabDriver.
Maxim dan InDrive
Maxim telah menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.000 mitra.
Di sisi lain, InDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi. Besaran BHR sesuai dengan kebijakan perusahaan.