Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 05 Maret 2026 | 20:45 WIB
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
Ilustrasi PNS atau ASN. (ANTARA)

Suara.com - Libur Lebaran 2026 selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia, utamanya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain menjadi waktu untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga, periode ini juga dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman dan beristirahat setelah menjalani aktivitas kerja yang padat. Banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai kapan libur Lebaran PNS tahun 2026. Lantas, kapan libur Lebaran PNS 2026?

Secara umum, jadwal libur PNS mengikuti kalender nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini mengatur hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

Pada tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026. PNS sudah bisa menikmati libur Lebaran bersamaan dengan cuti bersama Nyepi pada Rabu, 18 Maret 2026. Dilanjutkan dengan libur Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026. Cuti bersama Lebaran dimulai Jumat, 19 Maret 2026 dilanjutkan Senin dan Selasa pada 23 dan 24 Maret 2026.

Pemerintah pun mengeluarkan imbauan kerja dari mana saja atau WFA mulai Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret serta setelah Lebaran pada 25—27 Maret 2026. Dengan demikian, PNS bisa memulai mudik pada Sabtu, 14 Maret 2026 dan balik pada Minggu, 29 Maret 2026.

Pemerintah biasanya mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan cuti bersama Lebaran. Salah satu pertimbangan utama adalah kelancaran arus mudik dan arus balik. Dengan memberikan libur yang lebih panjang, diharapkan masyarakat dapat mengatur jadwal perjalanan dengan lebih fleksibel sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada satu waktu tertentu.

Selain itu, kebijakan libur panjang juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja para pegawai. Setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan, momen Lebaran menjadi waktu penting bagi PNS untuk beristirahat, mempererat hubungan keluarga, serta kembali bekerja dengan semangat baru.

Namun demikian, tidak semua PNS dapat menikmati libur penuh selama periode Lebaran. Beberapa instansi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus beroperasi. Misalnya, petugas di bidang kesehatan, keamanan, transportasi, serta layanan darurat biasanya tetap menjalankan tugas secara bergiliran. Sistem piket biasanya diterapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa liburan.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

baca juga

Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pasti libur Lebaran PNS tahun 2026, sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui SKB tiga menteri. Pengumuman ini biasanya dirilis beberapa bulan sebelum bulan Ramadan dimulai. Dengan adanya keputusan resmi tersebut, seluruh instansi pemerintah dan masyarakat dapat mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang libur Lebaran, termasuk rencana perjalanan mudik.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Daftar Iktikaf di Masjid Istiqlal Sudah Dibuka, Kuota Terbatas Cuma 400 Orang

Link Daftar Iktikaf di Masjid Istiqlal Sudah Dibuka, Kuota Terbatas Cuma 400 Orang

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:35 WIB

8 Rekomendasi Baju Lebaran Wanita Brand Lokal, dari Elegan Hingga Minimalis

8 Rekomendasi Baju Lebaran Wanita Brand Lokal, dari Elegan Hingga Minimalis

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:05 WIB

Bacaan Doa Allahumma Innaka Afuwwun di Malam Lailatul Qadar dan Maknanya

Bacaan Doa Allahumma Innaka Afuwwun di Malam Lailatul Qadar dan Maknanya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Belanja karena FOMO atau Memang Butuh? Tantangan Lawan Konsumerisme Digital

Belanja karena FOMO atau Memang Butuh? Tantangan Lawan Konsumerisme Digital

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:00 WIB

×