Suara.com - Bulan Ramadan adalah momen yang paling istimewa dan dinantikan oleh umat Islam. Bulan tersebut menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah dan memperbanyak pahala. Dalam pelaksanaannya, puasa Ramadhan identik dengan dua momen penting, yakni sahur dan berbuka.
Sahur sendiri adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan pada dini hari sebelum waktu imsak atau sebelum terbit fajar. Sahur dilakukan sebagai persiapan untuk menjalani puasa selama seharian penuh.
Akan tetapi, tak sedikit umat Muslim yang terkadang melewatkan waktu sahur lantaran berbagai alasan. Misalnya seperti bangun kesiangan, malas bangun atau merasa sanggup berpuasa tanpa harus makan atau minum terlebih dahulu. Padahal sahur menjadi aktivitas yang penting sebelum puasa.
Anjuran Sahur Sebelum Puasa Ramadhan
Syariat Islam menganjurkan umat muslim sahur sebelum berpuasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Anas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya: "Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah." (HR Bukhari)
Sahur sendiri mempunyai berbagai keutamaan, seperti melatih diri untuk bangun lebih awal, membantu menjaga stamina selama berpuasa, meningkatkan energi dan ketahanan tubuh, serta mendapatkan pahala lantaran mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Hukum Sahur Sebelum Puasa
Baca Juga: Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
Menurut syariat Islam, hukum sahur sebelum puasa adalah sunnah dan bukan merupakan syarat wajib puasa. Akan tetapi, meninggalkannya berarti kehilangan keberkahan yang dijanjikan di dalam hadits Rasulullah SAW.
Hukum Puasa Tidak Sahur
Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum puasa tidak sahur. Berikut penjelasan dari beberapa imam mahzab:
1. Mazhab Hanafi
Menurut pendapat mazhab Hanafi, hukum puasa tidak sahur tetap sah asalkan sudah membaca niat sejak malam hari. Niat menjadi faktor utama dan terpentung yang menentukan keabsahan suatu ibadah termasuk puasa.
2. Mazhab Maliki