Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berlega hati. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS 2026, sudah cair ke rekening masing-masing secara bertahap mulai 26 Februari 2026.
Dengan adanya proses pencairan THR tersebut, maka ASN pusat hingga daerah termasuk TNI, Polri hingga pensiunan PNS sudah bisa memeriksa rekening masing-masing sesuai mekanisme dari instansi terkait.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap. Mulai tanggal 26 Februari dan seterusnya yang mencakup semua komponen ASN.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ungkap Airlangga Hartarto di hadapan awak media, Selasa 3 Maret 2026.
Maka dari itu, THR sudah masuk ke rekening penerima. Walaupun jangka waktunya transfernya bisa berbeda tergantung proses administrasi di setiap instansi atau dinas terkait.
Supaya lebih jelas lagi, berikut akan diberikan secara singkat terkait besaran anggaran, komponen, waktu pencairan hingga cara memeriksa THR sudah cair atau belum.
Besaran Anggaran THR ASN 2026 yang Mengalami Kenaikan
Melansir dari berbagai sumber, Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk pemberian THR ASN maupun pensiunan, yang mana nominal anggaran meningkat 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu hanya Rp49 triliun, sekarang sudah berada pada angka Rp55 triliun.
Besaran Tunjangan Hari Raya 2026 yang menembus angka Rp55 triliun tersebut, terbagi dalam tiga kategori penerima.
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri.
Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah.
Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan
Adanya kenaikan anggaran tersebut sebagai upaya Pemerintah untuk menjaga kestabilan daya beli ASN serta pensiunan menjelang Lebaran 2026. Selain itu, membantu konsumsi rumah tangga selama kuartal awal tahun 2026.
Besaran Serta Komponen THR PNS 2026
Berkaitan dengan nominal THR PNS 2026, ternyata dibayarkan secara penuh 100 persen beserta komponen-komponen tambahan yang menyertainya.
Komponen THR PNS 2026 yang ditransfer pada rekening masing-masing terdiri dari:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga (suami/istri, anak)
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Airlangga Hartarto terkait besaran THR 2026 beserta komponennya.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Skema THR seperti itu, memungkinkan adanya perbedaan besaran yang diterima setiap ASN. Karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, instansi.
Waktu Pencairan THR ASN 2026
Setelah memahami item-item yang ada dalam Tunjangan Hari Raya ASN 2026, pertanyaan selanjutnya muncul terkait waktu pencairannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa anggaran sudah tersedia, penyalurannya sudah dimulai pada awal-awal Ramadan 2026 ini.
Yang perlu digaris bawahi terkait THR 2026, jika dana tersebut belum masuk dalam rekening, maka bisa dikatakan adanya proses administratif masing-masing instansi sedang berlangsung.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir. Dana tetap masuk dalam rekening dengan waktu berbeda pada setiap instansi.
Cara Memeriksa THR ASN 2026 Cair atau Belum
Bagi Anda yang masih penasaran tentang THR ASN sudah masuk rekening atau belum, sekarang bisa memeriksa secara mandiri menggunakan gadget. Caranya mudah banget, siapa saja bisa melakukannya secara mandiri.
Cek THR Bagi ASN Aktif
Pemeriksaan THR masuk ke rekening bisa langsung periksa rekening Anda. Selain itu, menghubungi bagian keuangan maupun bendahara instansi ketika dana belum kunjung masuk, sebab pencairan memang bertahap.
Cek THR untuk Pensiunan ASN atau PNS
Bagi pensiunan, Anda bisa memeriksanya secara online, pakai layanan resmi PT Taspen (website maupun aplikasi).
Kontributor : Damayanti Kahyangan