Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:24 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya
Cara hitung zakat fitrah, siapa saja yang wajib berzakat? (Pixabay)
  • Riqab

Ada juga riqab atau hamba sahaya atau budak yang sedang berusaha menebus dirinya untuk mendapatkan kemerdekaan.

Riqab layak menerima zakat guna membantu mereka membiayai proses pembebasan diri agar bisa hidup merdeka dan bermartabat sebagai manusia.

  • Gharimin 

Gharimin adalah orang yang terjerat hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk kemaslahatan masyarakat, asalkan bukan untuk kemaksiatan.

Gharimin layak menerima zakat untuk meringankan beban finansial yang menghimpit hidup mereka sehingga mereka bisa kembali beraktivitas dengan tenang.

  • Fi Sabilillah

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan umum umat Islam layak menerima zakat demi mendukung kelancaran kegiatan sosial dan syiar agama yang bermanfaat bagi orang banyak.

  • Ibnu Sabil

Ibnu sabil yakni para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik namun kehabisan bekal di tengah jalan.

Ibnu Sabil layak menerima zakat agar mereka memiliki biaya untuk melanjutkan perjalanan atau kembali pulang ke daerah asalnya dengan selamat.

Apakah Keluarga Sendiri Boleh Menerima Zakat?

Berdasarkan kriteria asnaf tersebut, seorang anggota keluarga boleh menerima zakat jika memenuhi salah satu dari kedelapan golongan yang telah disebutkan.

Namun, tak semua anggota keluarga boleh menjadi penerima zakat fitrah.

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda

Pasalnya, orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri tidak diperkenankan untuk menerima zakat.

Orang tua tak boleh memberikan zakat fitrah ke anak sendiri lantaran sudah menjadi kewajiban dari kedua orang tua untuk menafkahi anaknya.

Alhasil mereka yang boleh menerima zakat fitrah dari golongan keluarga adalah paman, bibi, maupun keponakan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI