Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Farah Nabilla

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Apakah THR Kena Pajak? [Ilustrasi Gemini AI]

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yakni sebesar 0%-34%, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima per bulan.  Untuk bisa menghitung PPh pada masa pajak terakhir (bulan Desember), maka bisa memakai ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp0 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sejumlah 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Cara Menghitung Pajak THR 2026

Perhitungan pajak THR 2026 menggunakan mekanisme yang sama dengan penghitungan PPh 21 pakai  sistem TER. Berdasarkan praktiknya, THR yang diterima akan digabungkan dengan gaji pada bulan ketija tunjangan itu telah dibayarkan. Berikut ini perhitungannya:

1. Menentukan total penghasilan bruto pada bulan THR

Langkah pertama yakni menjumlahkan semua penghasilan yang diterima, termasuk gaji dan THR. Berikut contoh perhitungannya:

  • Gaji bulanan: Rp 7.000.000.
  • THR: Rp 7.000.000.
  • Total penghasilan bruto bulan menjadi Rp 7.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 14.000.000.

2. Menggunakan tarif efektif rata-rata (TER)

Setelah tahu total penghasilan bruto, maka langkah selanjutnya yakni menerapkan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan, seperti TK (tidak kawin), K (kawin), dan jumlah tanggungan.
Tarif TER lalu dikalikan dengan total penghasilan bruto pada saat pencairan THR. Contoh nya:

  • Total bruto: Rp 14.000.000.
  • Tarif TER: 9%

Perhitungan pajak:

  • PPh 21 = 9% × Rp 14.000.000.
  • PPh 21 = Rp 1.160.000.

Perbedaan Potongan Pajak Karyawan Swasta dengan ASN

baca juga

Apabila THR bagi pekerja swasta dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh), maka THR bagi aparatur negara (ASN, PNS, TNI dan Polri) justru diterima dalam jumlah utuh tanpa potongan apapun. Perbedaan kebijakan tersebut lantas memicu perdebatan, terutama dari kalangan buruh yang merasa aturan ini tak adil.

Mengapa THR ASN Tidak Dipotong Pajak?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menyatakan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sudah ditanggung oleh pemerintah.

Itu artinya, ASN tetap mempunyai kewajiban pajak, namun pembayarannya tidak dilakukan sendiri alias sudah ditanggung oleh negara. Dengan skema tersebut, maka THR yang diterima ASN tetap utuh tanpa adanya potongan dari penghasilan pribadi apapun.

Kebijakan tersebut tentu sangat berbeda dengan pekerja swasta, yang pajaknya langsung dipotong dari penghasilan pribadi.

Sekian pembahan tentang apakah THR kena pajak. Berdasarkan aturan yang ada THR karyawan swasta kena pajak, sementara THR ASN tidak kena pajak. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya

Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 04:30 WIB

BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?

BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:15 WIB

Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan

Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan

Your Say | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:10 WIB

Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran

Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:25 WIB

Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid

Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil

Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 06:00 WIB

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

×