Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:46 WIB
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah/freepik

Suara.com - Momen Lebaran atau Idul Fitri menjadi kesempatan yang membahagiakan lantaran bisa bertemu dengan sanak saudara jauh. Di momen yang terjadi setahun sekali ini, tak jarang membuat beberapa orang merasa terpesona dengan sepupu. Hingga akhirnya dari situ muncul keinginan untuk menikah dengannya.

Melansir dari NU Online, Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi dan ada larangan yang harus dihindari. Dari beberapa larangan yang ada, salah satunya adalah larangan untuk menikahi wanita mahram.

Diketahui, mahram adalah seorang wanita yang dianggal haram untuk dinikah lantaran adanya unsur kekerabatan, pernikahan ataupun sesusuan mahram selamanya yang disebut juga sebagai hurmah mu’abbadah (haram selamanya).

Berbeda dengan wanita mahram yang bersifat haram sementara yakni dua wanita bersaudara yang salah satunya hanya boleh dinikahi dalam waktu sama atau biasa disebut sebagai hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu-waktu tertentu). Adapun kategori mahram itu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam karyanya yang berjudul Matan Taqrib sebagai berikut:

فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.

Artinya: (Pasal) Wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan dalil ada empat belas:

Tujuh karena nasab, yaitu:

1. Ibu, atau di atasnya (nenek dan seterusnya)
2. Anak perempuan (cucu dan seterusnya)
3. Saudari perempuan (kakak/adik)
4. Bibi dari pihak ibu (khalah)
5. Bibi dari pihak ayah (ammah)
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara laki-laki)
7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan yang merupakan anak dari saudara perempuan).

Dua karena persusuan, yaitu:

baca juga

1. Ibu susu (wanita yang telah menyusui)
2. Saudari sesusuan.

Empat karena hubungan pernikahan (mushaharah), yaitu:

1. Ibu mertua
2. Anak tiri (jika telah menikah dan berhubungan dengan ibunya)
3. Istri ayah (ibu tiri)
4. Istri anak (menantu perempuan)

Satu karena gabungan dalam pernikahan, yaitu:

1. Saudari istri, sebab dilarang menikahi seorang wanita bersamaan bibi dari pihak ayah (ammah) atau bibi dari pihak ibu (khalah).

Dari penjelasan hadist di atas, maka kita bisa mengetahui bahwa sepupu (anak dari saudara kandung ayah atau ibu) tidak termasuk dalam kelompok mahram. Jadi, sepupu tidak dilarang atau sah sah saja untuk dinikahi menurut syariat Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 06:30 WIB

Iran Jadikan Umat Islam Timteng Intel Pembocor Markas AS dan Israel Biar Bisa Dibom

Iran Jadikan Umat Islam Timteng Intel Pembocor Markas AS dan Israel Biar Bisa Dibom

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:06 WIB

Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis

Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:22 WIB

Terkini

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

×