Namun, kala ingin membangun rumah tangga, kita tidak hanya dianjurkan untuk memenuhi aturan fikihnya saja akan tetapi juga disarankan agar memenuhi adab-adabnya nikah. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin. Salah satunya yakni lelaki yang akan menikah sebaiknya memilih calon istri yang bukan berasal dari kerabat dekat.
الثَّامِنَةُ أَنْ لَا تَكُونَ مِنَ القَرَابَةِ القَرِيبَةِ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُقَلِّلُ الشَّهْوَةَ، قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَا تُنْكِحُوا القَرَابَةَ القَرِيبَةَ، فَإِنَّ الوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًا)، وَقِيلَ مَعْنَاهُ: تَزَوَّجُوا الغَرَائِبَ، وَقَالَ: وَيُقَالُ: أَغْرِبُوا لَا تَضْوُوا، أَيْ: نَحِيفًا. وَذَلِكَ لِتَأْثِيرِهِ فِي تَضْعِيفِ الشَّهْوَةِ، فَإِنَّ الشَّهْوَةَ إِنَّمَا تَنْبَعِثُ بِقُوَّةِ الإِحْسَاسِ بِالنَّظَرِ وَاللَّمْسِ، وَإِنَّمَا يَقْوَى الإِحْسَاسُ بِالأَمْرِ الغَرِيبِ الجَدِيدِ، فَأَمَّا المَعْهُودُ الَّذِي دَامَ النَّظَرُ إِلَيْهِ مُدَّةً، فَإِنَّهُ يُضْعِفُ الحِسَّ عَنْ تَمَامِ إِدْرَاكِهِ وَالتَّأَثُّرِ بِهِ، وَلَا تَنْبَعِثُ بِهِ الشَّهْوَةُ
Artinya: "Kedelapan, hendaknya wanita yang dinikahi bukan dari kerabat dekat, karena hal itu dapat mengurangi hasrat seksual. Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan terlahir dalam keadaan lemah." Dikatakan bahwa maknanya adalah: "Menikahlah dengan wanita asing (yang bukan kerabat dekat).” Dikatakan pula: "Menikahlah dengan wanita yang jauh agar keturunan tidak menjadi lemah."
Anjuran itu karena jika kita menikahi kerabat dekat akan berpengaruh terhadap melemahnya hasrat seksual. Pasalnya, kebanyakan syahwat timbul lantaran kuatnya rangsangan yang berasal dari penglihatan serta sentuhan. Rangsangan seseorang akan jadi lebih kuat apabila itu terasa asing dan juga baru.
Saran untuk tidak menikahi kerabat dekat dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali sesuai pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:
أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ
Artinya: "Sungguh Imam As-Syafi’i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat(dekat)nya."
Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah menikahi sepupu termasuk perkawinanan sedarah sudah jelas. Bahwa pernikahan itu tidak sedarah, sebab sepupu baik dari pihak ayah atau ibu, bukan termasuk saudara sedarah dan mahram. Sehingga sah sah saja bila hendak menikah dengan sepupu. Namun, kembali lagi pada adab dan budaya masing-masing.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi