Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Farah Nabilla

Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB
Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
Ilustrasi WFH ASN (menpan.go.id)
baca 10 detik
  • Kemendagri resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN, TNI, dan POLRI setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
  • Penerapan kebijakan WFH wajib dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada gubernur hingga ke tingkat kementerian.
  • Pegawai pada unit pelayanan publik strategis dan jabatan tertentu dikecualikan dari WFH demi menjamin kualitas layanan masyarakat tetap optimal.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI di lingkungan pemerintah daerah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri Tito.

Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ, kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Mekanisme pelaporannya dilakukan berjenjang, mulai dari bupati dan wali kota ke gubernur setiap tanggal 2, lalu dilanjutkan ke Mendagri paling lambat tanggal 4 di bulan berikutnya.

Meski memberi fleksibilitas kerja, Kemendagri menegaskan bahwa ada sejumlah jabatan ASN yang dikecualikan dari skema WFH karena peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Provinsi

Di level pemerintah provinsi, berikut daftar ASN yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO):

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan (penanaman modal)
  • Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan
  • Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/sederajat)
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat
  • Unit layanan publik lain yang melayani masyarakat secara langsung

ASN dalam kategori ini tetap harus hadir secara fisik guna memastikan layanan publik berjalan optimal tanpa hambatan.

ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Kabupaten/Kota

Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, daftar pengecualian lebih luas, meliputi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat dan lurah/kepala desa
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP
  • Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium
  • Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak
  • Unit layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, WFH ASN tetap diberlakukan namun secara selektif. Pegawai di luar kategori pengecualian dapat menjalankan sistem kerja fleksibel, yakni bekerja dari rumah satu kali dalam seminggu.

baca juga

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja dengan tetap menjaga pelayanan publik berjalan maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:22 WIB

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:09 WIB

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:31 WIB

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 11:25 WIB

Terkini

4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi

4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:10 WIB

4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari

4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:05 WIB

7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen

7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:49 WIB

Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?

Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:35 WIB

Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah

Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:12 WIB

Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya

Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:10 WIB

5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian

5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:02 WIB

Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli

Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:55 WIB

3 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik, Ini Harga dan Review Pembeli setelah Dipakai

3 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik, Ini Harga dan Review Pembeli setelah Dipakai

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:25 WIB

Mengenal XERF, Perawatan Pengencang Kulit Terbaru yang Minim Downtime

Mengenal XERF, Perawatan Pengencang Kulit Terbaru yang Minim Downtime

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:38 WIB

×