Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Farah Nabilla

Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB
Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
Ilustrasi WFH ASN (menpan.go.id)
baca 10 detik
  • Kemendagri resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN, TNI, dan POLRI setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
  • Penerapan kebijakan WFH wajib dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada gubernur hingga ke tingkat kementerian.
  • Pegawai pada unit pelayanan publik strategis dan jabatan tertentu dikecualikan dari WFH demi menjamin kualitas layanan masyarakat tetap optimal.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI di lingkungan pemerintah daerah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri Tito.

Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ, kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Mekanisme pelaporannya dilakukan berjenjang, mulai dari bupati dan wali kota ke gubernur setiap tanggal 2, lalu dilanjutkan ke Mendagri paling lambat tanggal 4 di bulan berikutnya.

Meski memberi fleksibilitas kerja, Kemendagri menegaskan bahwa ada sejumlah jabatan ASN yang dikecualikan dari skema WFH karena peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Provinsi

Di level pemerintah provinsi, berikut daftar ASN yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO):

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan (penanaman modal)
  • Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan
  • Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/sederajat)
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat
  • Unit layanan publik lain yang melayani masyarakat secara langsung

ASN dalam kategori ini tetap harus hadir secara fisik guna memastikan layanan publik berjalan optimal tanpa hambatan.

ASN yang Dikecualikan dari WFH di Tingkat Kabupaten/Kota

Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, daftar pengecualian lebih luas, meliputi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat dan lurah/kepala desa
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP
  • Unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium
  • Unit layanan pendidikan, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat
  • Unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak
  • Unit layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, WFH ASN tetap diberlakukan namun secara selektif. Pegawai di luar kategori pengecualian dapat menjalankan sistem kerja fleksibel, yakni bekerja dari rumah satu kali dalam seminggu.

baca juga

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja dengan tetap menjaga pelayanan publik berjalan maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:22 WIB

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:09 WIB

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:31 WIB

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Flirty dan Sensual! Katseye Jadi Pusat Perhatian di Lagu Hootie Frutti

Flirty dan Sensual! Katseye Jadi Pusat Perhatian di Lagu Hootie Frutti

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:20 WIB

AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner

AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin

Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin

Health | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:09 WIB

Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya

Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026

Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan

Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!

Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027

Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026

Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini

Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:38 WIB

×