Suara.com - Jagat media sosial tengah diguncang oleh isu sensitif yang melibatkan dunia kampus. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup daring yang berisi konten tidak pantas dan diduga mengarah pada objektifikasi perempuan.
Isu ini dengan cepat menyebar luas di platform X (dulu Twitter) dan memicu gelombang kecaman dari warganet. Banyak yang menyayangkan karena pihak yang diduga terlibat bukan hanya mahasiswa biasa, tetapi juga beberapa di antaranya disebut memiliki peran di organisasi kemahasiswaan. Yuk simak kumpulan fakta terkait kasus pelecehan FH UI.
Fakta Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI

1. Bermula dari Grup Chat Internal Mahasiswa
Kasus ini pertama kali terkuak dari tangkapan layar percakapan dalam grup internal mahasiswa. Isi percakapan tersebut diduga mengandung candaan seksual, komentar merendahkan, hingga bentuk objektifikasi terhadap mahasiswi. Percakapan berlangsung di platform seperti LINE dan WhatsApp.
Namun yang membuat publik terkejut, percakapan tersebut diduga berlangsung cukup intens dan menjadi konsumsi rutin dalam grup tersebut.
2. Libatkan 16 Mahasiswa
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengonfirmasi bahwa terdapat 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa para pelaku bahkan telah mengakui perbuatannya.
"Sudah ada pengakuan dari mereka. Jadi bukan lagi terduga, tetapi pelaku,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Senin, 13 April 2026.
Para mahasiswa tersebut diketahui merupakan angkatan 2023 dan tergabung dalam satu grup komunikasi yang sama.
3. Terungkap dari Permintaan Maaf Mendadak
Fakta menarik lainnya, kasus ini justru mulai terendus setelah para pelaku secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan. Permintaan maaf tersebut muncul tanpa penjelasan yang jelas, sehingga memicu rasa penasaran.
Tak lama setelah itu, barulah beredar penjelasan di media sosial mengenai latar belakang permintaan maaf tersebut, termasuk isi percakapan yang dinilai tidak pantas.
4. Bentuk Pelecehan Bersifat Verbal dan Digital
Menurut BEM FH UI, bentuk pelecehan yang terjadi tidak melibatkan fisik, melainkan berupa pelecehan verbal dan digital. Isi percakapan didominasi oleh komentar bernuansa seksual yang merendahkan martabat perempuan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyebaran foto korban. Namun pihak kampus menyatakan masih ada kemungkinan munculnya fakta-fakta baru seiring proses penyelidikan yang terus berlangsung.
5. Kampus dan Fakultas Ambil Sikap Tegas
Pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa kampus telah mengetahui kasus ini dan sedang menanganinya secara serius.
“Proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara cermat dan menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang juga menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan melanggar etika akademik. Jika terbukti melanggar, para pelaku terancam mendapatkan sanksi tegas, bahkan bisa berlanjut ke ranah hukum.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, turut angkat bicara dan menegaskan komitmen kampus dalam memberantas kekerasan seksual. "Kita lawan kekerasan seksual," tegasnya.
6. Penanganan Masih Berjalan, Korban Jadi Prioritas
Saat ini, proses investigasi masih berlangsung dengan melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Kampus juga memastikan perlindungan, kerahasiaan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak.
BEM FH UI pun menegaskan sikap tegas mereka terhadap kasus ini. "Saya sangat kecewa dan tidak akan mentolerir tindakan yang tidak berpihak pada korban,” kata Dimas.
Selain itu pihak fakultas juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
7. Status Keanggotaan Pelaku Dicabut
Sebagai bentuk respons, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menerbitkan surat keputusan resmi. Keputusan tersebut berisi pencabutan status keanggotaan aktif 16 mahasiswa terduga dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa organisasi kemahasiswaan tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan nilai etika dan kemanusiaan, sekaligus menjadi upaya menjaga lingkungan kampus yang aman dan berintegritas.
Kontributor : Trias Rohmadoni