Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 15 April 2026 | 17:23 WIB
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
Ilustrasi Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI (freepik)
baca 10 detik
  • Chat WhatsApp mahasiswa FH UI merupakan alat bukti sah menurut UU ITE.
  • Pelaku pelecehan digital terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun.
  • Kampus berhak sanksi DO mahasiswa FH UI sesuai aturan Permendikbudristek terbaru.

Suara.com - Kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terseret skandal grup chat berisi pelecehan seksual memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Banyak netizen bertanya-tanya, pembicaraan di grup WhatsApp (WA) atau Line yang bersifat privat, seperti yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak?

Apalagi bagi mereka yang sering berbagi dark jokes (lelucon gelap) atau membicarakan orang lain di grup tertutup.

Mengacu pada UU ITE dan aturan hukum terbaru dilansir dari hukumonline.com dan literasihukum.bphn.go.id, berikut penjelasan lengkap mengenai status legal grup chat mesum atau menyimpang.

Chat WA adalah Alat Bukti Sah di Mata Hukum

Jangan sangka percakapan di grup WA tidak punya kekuatan hukum.

Berdasarkan UU ITE dan Putusan Mahkamah Agung No. 231K/Pdt/2023, chat WhatsApp kini diakui sebagai:

sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
  • Alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP.
  • Dokumen elektronik yang sah.
  • Alat bukti petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara.

Jadi, kalau Anda berpikir menghapus chat bisa menghilangkan jejak, pikirkan lagi.

Selama asal-usul pengirimnya jelas dan datanya otentik, chat tersebut bisa menjebloskan seseorang ke penjara.

Jeratan Pasal Kesusilaan

Bagi Anda yang hobi menyebar konten mesum atau gambar pornografi di grup, siap-siap berhadapan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

baca juga

Siapa pun yang sengaja mendistribusikan atau membuat konten asusila dapat diakses oleh umum, bisa dipidana.

Meski grup chat sering dianggap privat, unsur umum bisa terpenuhi jika anggotanya sangat banyak atau jika isi chat tersebut bocor ke luar grup.

Bahkan, jika konten tersebut masuk kategori pornografi, pelakunya terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun berdasarkan UU Pornografi atau KUHP Baru.

Gibah dan Objektifikasi Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik

Dalam kasus mahasiswa FH UI, para pelaku melakukan objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen.

Tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun, ada catatan penting dalam Keputusan Bersama (Kepber) 3 Menteri tahun 2021:

Jika chat dilakukan di grup tertutup (seperti grup keluarga atau teman akrab yang saling kenal), biasanya tidak dianggap delik pencemaran nama baik.

Namun, jika konten tersebut disebarkan ke luar atau tujuannya memang untuk merendahkan martabat seseorang secara luas, maka ancaman pidana tetap berlaku.

Dark Jokes dan SARA Bisa Jadi 'Persekusi-able'

Menanggapi pertanyaan netizen soal dark jokes, misalnya candaan agama atau fisik, hal ini bisa masuk ke ranah pidana jika mengandung unsur provokasi, kebencian, atau penodaan.

Jika ada anggota grup yang merasa keberatan dan melaporkannya sebagai bentuk persekusi atau ujaran kebencian, status hukum grup tersebut bisa berubah dari ruang privat menjadi ruang kriminal.

Kasus 16 mahasiswa FH UI menjadi pengingat bahwa ruang digital tertutup tidak memberikan jaminan keamanan untuk melakukan pelecehan atau penyimpangan.

Pihak kampus pun bisa mengambil tindakan tegas tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

Sesuai Permendikbudristek No. 55/2024, tindakan verbal bernuansa seksual di media elektronik sudah cukup menjadi alasan bagi kampus untuk memberikan sanksi berat, termasuk Drop Out (DO).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 16:15 WIB

Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"

Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×