Suara.com - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian luas publik.
Perkara ini mencuat setelah aparat kepolisian menetapkan seorang mantan Kepala Kas bank BUMN berinisial AHF sebagai tersangka.
Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi ribuan anggota koperasi gereja yang selama ini bergantung pada dana tersebut.
Lantas, bagaimana kronologi kasus penggelapan uang gereja senilai Rp28 miliar ini? Berikut ulasan lengkap duduk perkara kasus tersebut.
Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M
![Ilustrasi penangkapan mahasiswi ITB oleh polisi karena dugaan membuat meme jokowi prabowo ciuman. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/09/53769-ilustrasi-penangkapan-mahasiswi-itb.jpg)
Peristiwa ini bermula pada tahun 2019, ketika AHF menawarkan sebuah produk investasi kepada jemaat gereja yang disebut "Deposito Investment".
Dalam penawarannya, AHF menjanjikan keuntungan berupa bunga deposito yang cukup tinggi, yakni sekitar 7 hingga 8 persen, sesuai dengan harapan pihak gereja yang saat itu tengah mencari instrumen investasi untuk mengembangkan dana umat.
Sebagai Kepala Kas, AHF memang memiliki tugas untuk mencari nasabah yang bersedia menempatkan dananya di bank.
Dalam prosesnya, ia berhasil menjalin komunikasi dengan pengurus gereja, termasuk pihak Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Kepercayaan pun terbangun, mengingat statusnya sebagai pegawai bank BUMN yang dianggap kredibel dan profesional.
Namun, di balik kepercayaan tersebut, diduga terjadi praktik manipulasi. Untuk meyakinkan pihak gereja, AHF disebut membuat dokumen palsu, seperti bilyet deposito dan surat pemberitahuan yang seolah-olah berasal dari pihak bank resmi.
Dokumen tersebut digunakan untuk melegitimasi investasi yang sebenarnya tidak pernah tercatat secara sah dalam sistem perbankan.
Dana yang dihimpun dari jemaat tidak dikumpulkan dalam satu waktu sekaligus. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah tersebut bertambah secara bertahap dari tahun ke tahun.
Awalnya, dana yang diinvestasikan hanya sekitar Rp2 miliar, namun terus meningkat hingga mencapai total Rp28 miliar. Seluruh dana tersebut merupakan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa dana tersebut dikumpulkan selama kurang lebih 45 tahun.
Dana itu memiliki peran vital dalam mendukung berbagai kebutuhan anggota, mulai dari biaya pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan kesejahteraan. Kehilangan dana tersebut tentu menjadi pukulan besar bagi komunitas gereja.
Kasus ini mulai terungkap setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan dan pengelolaan dana.
Pihak internal kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya dugaan penggelapan dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Setelah laporan masuk, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, AHF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, tersangka sempat tidak berada di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang selama sekitar satu bulan.
Pada 30 Maret 2026, AHF akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif. Ia langsung diamankan oleh aparat kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengembangan kasus, sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah digelapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami berbagai aspek kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah dugaan peran istri tersangka dalam pengelolaan atau pemanfaatan dana tersebut.
Selain itu, aparat kepolisian juga berupaya melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sejumlah aset telah diidentifikasi dan diajukan untuk disita melalui penetapan pengadilan. Aset tersebut tersebar di wilayah Labuhanbatu dan meliputi berbagai jenis usaha, seperti sport center, kafe, mini zoo, serta properti lain seperti tanah, galeri, butik, dan rumah tinggal.
Di sisi lain, pihak bank BUMN terkait menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap klaim kerugian yang diajukan.
Meski demikian, bank disebut telah memberikan talangan dana sebesar Rp7 miliar sebagai langkah awal untuk meringankan beban nasabah terdampak.
Dampak dari kasus ini sangat dirasakan oleh jemaat gereja. Berbagai program sosial dan ekonomi yang sebelumnya berjalan kini terpaksa dihentikan.
Banyak anggota yang kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak karena dana simpanan mereka tidak dapat diakses.
Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino Santoso, menyampaikan harapan agar dana jemaat dapat segera dikembalikan.
Ia menegaskan bahwa banyak anggota yang sangat bergantung pada simpanan tersebut untuk kebutuhan penting, seperti pendidikan anak dan biaya pengobatan.
Sementara itu, Suster Natalia juga mengungkapkan beban moral yang dirasakan oleh para pengurus. Sebagai pihak yang dipercaya mengelola dana umat, kejadian ini menjadi tanggung jawab yang berat, meskipun dugaan penggelapan dilakukan oleh pihak eksternal.
Hingga kini, proses hukum terhadap AHF masih terus berjalan. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko dalam pengelolaan investasi, bahkan ketika melibatkan institusi yang dianggap terpercaya. Transparansi, verifikasi, dan pengawasan menjadi hal krusial agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kontributor : Mutaya Saroh