Suara.com - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemusnahan ikan sapu-sapu (pleco) di DKI Jakarta.
Operasi penangkapan yang dilakukan pemerintah daerah sebenarnya bertujuan baik, yakni menjaga ekosistem sungai dari ancaman spesies invasif.
Namun, metode pemusnahan yang diduga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lantas, bagaimana sebenarnya cara membunuh ikan yang benar menurut ajaran Islam? Apakah ikan perlu disembelih seperti hewan darat, atau ada aturan khusus yang mengaturnya?
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengakui adanya kendala teknis dalam proses pemusnahan ikan sapu-sapu.
Jumlah ikan yang sangat banyak membuat sulit untuk mematikan satu per satu sebelum dikuburkan.
Meski demikian, pihak Pemprov menegaskan tidak mengabaikan masukan dari MUI. Saat ini, mereka tengah mencari metode yang lebih tepat, tidak hanya efektif secara teknis tetapi juga selaras dengan prinsip agama dan kesejahteraan hewan.
MUI sendiri menilai bahwa praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip dasar Islam, khususnya konsep rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi seluruh alam) dan kesejahteraan hewan (animal welfare).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.
Dari sisi tujuan, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu diakui juga oleh MUI memiliki nilai maslahat. Dalam perspektif Islam, langkah ini termasuk dalam hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dan hifz an-nasl (menjaga keberlanjutan makhluk hidup).
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Status Bangkai Ikan dalam Islam
Melansir laman Konsultasi Syariah, dalam Islam, ikan memiliki kedudukan khusus dibandingkan hewan darat. Ikan tidak wajib disembelih untuk menjadi halal dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua gumpalan darah. Untuk bangkai: ikan dan belalang. Untuk gumpalan darah: hati dan limpa." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Hadis ini menjelaskan bahwa ikan yang mati, dalam kondisi apapun, tetap halal untuk dimakan. Artinya, tidak ada kewajiban penyembelihan seperti pada hewan ternak.