Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
Ilustrasi - Outsourcing. (Freepik)
  • Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
  • Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
  • Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.

Suara.com - Dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian. Di tahun 2026, pemerintah hanya mengizinkan 6 jenis pekerjaan yang boleh dikelola perusahaan outsourcing.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Melansir dari laman Hukumonline, kebijakan itu diterbitkan pada 30 April 2026, tepat sehari sebelum Hari Buruh yang diperingati tiap 1 Mei.

Hal ini dilakukan sebagai evaluasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan tenaga kerja.

Di sisi lain juga bertujuan untuk mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja dan memberikan kepastian status hukum bagi para pekerja di sektor inti.

Berikut adalah 6 jenis pekerjaan yang diizinkan untuk dikelola oleh perusahaan outsourcing:

1. Usaha Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)

Pekerjaan di bidang kebersihan merupakan jenis alih daya yang paling umum. Perusahaan diperbolehkan menyerahkan pengelolaan kebersihan gedung, kantor, hingga area pabrik kepada pihak ketiga.

Hal ini dianggap sebagai fungsi penunjang karena tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan, melainkan untuk mendukung kenyamanan lingkungan kerja.

2. Usaha Penyediaan Tenaga Pengamanan (Security)

Keamanan aset dan personel adalah prioritas setiap perusahaan, namun tugas ini bukan merupakan inti dari operasional bisnis (kecuali perusahaan tersebut adalah perusahaan jasa keamanan).

Oleh karena itu, penyediaan tenaga satpam atau security masuk dalam kategori pekerjaan yang boleh di-outsource. Perusahaan penyedia jasa biasanya bertanggung jawab atas pelatihan dan sertifikasi personel
tersebut.

3. Usaha Jasa Penyediaan Makanan (Catering)

Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, terutama di sektor manufaktur atau pertambangan, penyediaan makanan adalah kebutuhan vital.

Karena mengelola dapur dan gizi bukan merupakan kompetensi inti perusahaan industri, jasa boga atau catering diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk memasak hingga mendistribusikan makanan kepada pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Terkini

4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama

4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:20 WIB

Apa Itu Longevity dalam Parfum? Ini 4 Pilihan dengan Aroma Tahan Lama

Apa Itu Longevity dalam Parfum? Ini 4 Pilihan dengan Aroma Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48 WIB

Good Duck Hadirkan 'Ducks After Dark': Ruang Refleksi yang Aman, Ringan dan Menyenangkan

Good Duck Hadirkan 'Ducks After Dark': Ruang Refleksi yang Aman, Ringan dan Menyenangkan

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48 WIB

3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama

3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:38 WIB

Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dieksekusi? Ini Sejarah dan Akar Sengketa

Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dieksekusi? Ini Sejarah dan Akar Sengketa

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:15 WIB

Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih

Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:40 WIB

Siapa Wakil Ketua BEM UI 2026? Ini Profil Fatimah Azzahra, Jadi Sorotan usai Adu Argumen soal MBG

Siapa Wakil Ketua BEM UI 2026? Ini Profil Fatimah Azzahra, Jadi Sorotan usai Adu Argumen soal MBG

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:39 WIB

Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian

Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:18 WIB

4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian

4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:56 WIB

5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian

5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:45 WIB