-
Tradisi titip doa jemaah haji menjadi fenomena kultural di Indonesia.
-
Hukum meminta doa kepada orang saleh di tempat mulia diperbolehkan.
-
Etika tradisi titip doa wajib dijaga agar tidak membebani jemaah.
Suara.com - Musim haji selalu menjadi momen yang emosional bagi masyarakat Indonesia.
Tak sekadar menjalankan rukun Islam kelima, bagi banyak orang, haji adalah puncak perjalanan spiritual sekaligus simbol status sosial yang sangat dihormati.
Di Madura misalnya, seseorang yang sudah pulang dari Tanah Suci akan dipandang sebagai sosok yang saleh, bijaksana, dan punya modal sosial kuat di masyarakat. Hal serupa juga terlihat di budaya Betawi, Bugis, hingga Minangkabau.
Di samping itu, selalu ada satu tradisi yang sudah mengakar kuat setiap kali ada kerabat atau orang di sekitar hendak menunaikan ibadah haji, yaitu Titip Doa.
Mulai dari minta dilancarkan rezeki, enteng jodoh, sampai sukses karier. Namun sebenarnya, bagaimana sih hukum dan etika titip doa ini dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Titip Doa?
Sebenarnya, seseorang bisa berdoa kepada Allah SWT di mana saja. Namun, jemaah haji berada di tempat-tempat yang diyakini paling mustajab atau dikabulkannya doa, seperti di depan Multazam, Raudhah, hingga saat wukuf di Arafah.
Karena itu, banyak orang suka menitipkan doanya kepada orang-orang yang hendak menunaikan ibadah haji dengan harapan agar doanya cepat terkabul.
Tradisi ini membuktikan bahwa haji bukan hanya perjalanan pribadi, tapi juga harapan kolektif keluarga dan komunitas.
Selain titip doa, tak jarang orang menitip batu, kerikil hingga kurma muda dari Tanah Haram sebagai "jimat" atau sesuatu yang diyakini bisa membantu program kehamilan.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya kepercayaan masyarakat terhadap keberkahan yang dibawa oleh jemaah haji.
Hukumnya Titip Doa Pada Jemaah Haji dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa meminta doa kepada orang saleh atau mereka yang sedang beribadah di tempat mulia hukumnya boleh.
Bahkan, ada hadis Rasulullah SAW yang mendukung hal ini:
"Doa seorang muslim untuk saudaranya tanpa pengetahuan orang itu adalah mustajab..." (HR. Muslim).