- Dadan Hindayana menjadi sorotan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026.
- Selain kasus hukumnya, perhatian publik tertuju pada rompi tahanan berwarna pink yang dikenakannya.
- Warna rompi tersebut berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai artinya.
Suara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan publik setelah diperiksa di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain status hukumnya, penampilan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink juga memicu banyak pertanyaan.
Sebab, warna rompi tersebut berbeda dari yang biasa muncul dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia.
Lantas, apa arti rompi tahanan warna pink seperti yang dipakai Dadan Hindayana dan mengapa berbeda dengan rompi oranye yang sering terlihat di kasus lain?
Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan perbedaan warna rompi tahanan di Indonesia.
Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana
![Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/88640-dadan-hindayana-kejagung-tahan-dadan-hindayana.jpg)
Rompi tahanan berwarna pink yang dikenakan Dadan Hindayana menarik perhatian karena berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat dalam pemberitaan.
Untuk diketahui, warna rompi tahanan di Indonesia tidak selalu sama, tergantung institusi yang menangani perkara.
Setiap lembaga penegak hukum memiliki kebijakan yang berbeda terkait penggunaan warna rompi sebagai penanda identitas dan kategori perkara yang sedang ditangani.
Khusus di Kejaksaan Agung, rompi berwarna pink digunakan untuk tahanan yang terlibat dalam perkara pidana khusus.
Kategori ini umumnya mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kasus khusus lainnya yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, tahanan kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Agung biasanya mengenakan rompi berwarna merah.
Sedangkan rompi oranye lebih identik dengan tahanan yang ditangani kepolisian atau lembaga lain.
Dasar penggunaan rompi pink di Kejaksaan Agung merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sarana dan perlengkapan pengawalan tahanan, termasuk penggunaan pakaian atau rompi tahanan sebagai bagian dari identifikasi dan pengamanan selama proses hukum berlangsung.
Jadi, kemunculan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink bukanlah tanpa alasan.
Warna tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat Dadan Hindayana berada dalam penanganan bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, sehingga berbeda dari tahanan yang mengenakan rompi merah maupun oranye.