Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?

Nur Khotimah

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:44 WIB
Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
  • Dadan Hindayana menjadi sorotan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026.
  • Selain kasus hukumnya, perhatian publik tertuju pada rompi tahanan berwarna pink yang dikenakannya.
  • Warna rompi tersebut berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai artinya.

Suara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan publik setelah diperiksa di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain status hukumnya, penampilan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink juga memicu banyak pertanyaan.

Sebab, warna rompi tersebut berbeda dari yang biasa muncul dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia.

Lantas, apa arti rompi tahanan warna pink seperti yang dipakai Dadan Hindayana dan mengapa berbeda dengan rompi oranye yang sering terlihat di kasus lain?

Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan perbedaan warna rompi tahanan di Indonesia.

Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Rompi tahanan berwarna pink yang dikenakan Dadan Hindayana menarik perhatian karena berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat dalam pemberitaan.

Untuk diketahui, warna rompi tahanan di Indonesia tidak selalu sama, tergantung institusi yang menangani perkara.

Setiap lembaga penegak hukum memiliki kebijakan yang berbeda terkait penggunaan warna rompi sebagai penanda identitas dan kategori perkara yang sedang ditangani.

Khusus di Kejaksaan Agung, rompi berwarna pink digunakan untuk tahanan yang terlibat dalam perkara pidana khusus.

Kategori ini umumnya mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kasus khusus lainnya yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, tahanan kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Agung biasanya mengenakan rompi berwarna merah.

Sedangkan rompi oranye lebih identik dengan tahanan yang ditangani kepolisian atau lembaga lain.

Dasar penggunaan rompi pink di Kejaksaan Agung merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sarana dan perlengkapan pengawalan tahanan, termasuk penggunaan pakaian atau rompi tahanan sebagai bagian dari identifikasi dan pengamanan selama proses hukum berlangsung.

Jadi, kemunculan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink bukanlah tanpa alasan.
Warna tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat Dadan Hindayana berada dalam penanganan bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, sehingga berbeda dari tahanan yang mengenakan rompi merah maupun oranye.

Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)

Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Tidak hanya Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Program yang menjadi salah satu proyek prioritas pemerintah tersebut diduga mengalami berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Kejaksaan Agung, penyelidikan terhadap perkara ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan resmi naik ke tahap penyidikan pada akhir Mei 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Dadan dan dua mantan wakilnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka ini terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring menuju mobil tahanan oleh petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Terkini

Wamen Imipas Silmy Karim Menyerah ke KPK, Intip Harta Kekayaannya: Tembus Rp234 Miliar

Wamen Imipas Silmy Karim Menyerah ke KPK, Intip Harta Kekayaannya: Tembus Rp234 Miliar

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:59 WIB

5 Zodiak Paling Keras Kepala yang Sulit Diajak Berkompromi Menurut Astrologi

5 Zodiak Paling Keras Kepala yang Sulit Diajak Berkompromi Menurut Astrologi

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:40 WIB

Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG

Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:17 WIB

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB

Siap Panen Hoki? 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 4 Juni 2026

Siap Panen Hoki? 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 4 Juni 2026

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: Kontroversi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN, Rekomendasi Sepatu Lari Underrated

Terpopuler: Kontroversi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN, Rekomendasi Sepatu Lari Underrated

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:35 WIB

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:23 WIB

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:40 WIB

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:23 WIB