Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?

Nur Khotimah

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:44 WIB
Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
baca 10 detik
  • Dadan Hindayana menjadi sorotan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026.
  • Selain kasus hukumnya, perhatian publik tertuju pada rompi tahanan berwarna pink yang dikenakannya.
  • Warna rompi tersebut berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai artinya.

Suara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan publik setelah diperiksa di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain status hukumnya, penampilan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink juga memicu banyak pertanyaan.

Sebab, warna rompi tersebut berbeda dari yang biasa muncul dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia.

Lantas, apa arti rompi tahanan warna pink seperti yang dipakai Dadan Hindayana dan mengapa berbeda dengan rompi oranye yang sering terlihat di kasus lain?

Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan perbedaan warna rompi tahanan di Indonesia.

Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Rompi tahanan berwarna pink yang dikenakan Dadan Hindayana menarik perhatian karena berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat dalam pemberitaan.

Untuk diketahui, warna rompi tahanan di Indonesia tidak selalu sama, tergantung institusi yang menangani perkara.

Setiap lembaga penegak hukum memiliki kebijakan yang berbeda terkait penggunaan warna rompi sebagai penanda identitas dan kategori perkara yang sedang ditangani.

Khusus di Kejaksaan Agung, rompi berwarna pink digunakan untuk tahanan yang terlibat dalam perkara pidana khusus.

baca juga

Kategori ini umumnya mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kasus khusus lainnya yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, tahanan kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Agung biasanya mengenakan rompi berwarna merah.

Sedangkan rompi oranye lebih identik dengan tahanan yang ditangani kepolisian atau lembaga lain.

Dasar penggunaan rompi pink di Kejaksaan Agung merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sarana dan perlengkapan pengawalan tahanan, termasuk penggunaan pakaian atau rompi tahanan sebagai bagian dari identifikasi dan pengamanan selama proses hukum berlangsung.

Jadi, kemunculan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink bukanlah tanpa alasan.
Warna tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat Dadan Hindayana berada dalam penanganan bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, sehingga berbeda dari tahanan yang mengenakan rompi merah maupun oranye.

Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)

Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Tidak hanya Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Program yang menjadi salah satu proyek prioritas pemerintah tersebut diduga mengalami berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Kejaksaan Agung, penyelidikan terhadap perkara ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan resmi naik ke tahap penyidikan pada akhir Mei 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Dadan dan dua mantan wakilnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka ini terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring menuju mobil tahanan oleh petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Terkini

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

×