Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?

Nur Khotimah

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:44 WIB
Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
baca 10 detik
  • Dadan Hindayana menjadi sorotan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026.
  • Selain kasus hukumnya, perhatian publik tertuju pada rompi tahanan berwarna pink yang dikenakannya.
  • Warna rompi tersebut berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai artinya.

Suara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan publik setelah diperiksa di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain status hukumnya, penampilan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink juga memicu banyak pertanyaan.

Sebab, warna rompi tersebut berbeda dari yang biasa muncul dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia.

Lantas, apa arti rompi tahanan warna pink seperti yang dipakai Dadan Hindayana dan mengapa berbeda dengan rompi oranye yang sering terlihat di kasus lain?

Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan perbedaan warna rompi tahanan di Indonesia.

Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Rompi tahanan berwarna pink yang dikenakan Dadan Hindayana menarik perhatian karena berbeda dari rompi oranye yang lebih sering terlihat dalam pemberitaan.

Untuk diketahui, warna rompi tahanan di Indonesia tidak selalu sama, tergantung institusi yang menangani perkara.

Setiap lembaga penegak hukum memiliki kebijakan yang berbeda terkait penggunaan warna rompi sebagai penanda identitas dan kategori perkara yang sedang ditangani.

Khusus di Kejaksaan Agung, rompi berwarna pink digunakan untuk tahanan yang terlibat dalam perkara pidana khusus.

baca juga

Kategori ini umumnya mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kasus khusus lainnya yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, tahanan kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Agung biasanya mengenakan rompi berwarna merah.

Sedangkan rompi oranye lebih identik dengan tahanan yang ditangani kepolisian atau lembaga lain.

Dasar penggunaan rompi pink di Kejaksaan Agung merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sarana dan perlengkapan pengawalan tahanan, termasuk penggunaan pakaian atau rompi tahanan sebagai bagian dari identifikasi dan pengamanan selama proses hukum berlangsung.

Jadi, kemunculan Dadan Hindayana dengan rompi tahanan warna pink bukanlah tanpa alasan.
Warna tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat Dadan Hindayana berada dalam penanganan bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, sehingga berbeda dari tahanan yang mengenakan rompi merah maupun oranye.

Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)

Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Tidak hanya Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Program yang menjadi salah satu proyek prioritas pemerintah tersebut diduga mengalami berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Kejaksaan Agung, penyelidikan terhadap perkara ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan resmi naik ke tahap penyidikan pada akhir Mei 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Dadan dan dua mantan wakilnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka ini terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring menuju mobil tahanan oleh petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Terkini

Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta

Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:07 WIB

5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan

5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:00 WIB

Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja

Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:59 WIB

Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!

Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:52 WIB

Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah

Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:45 WIB

Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?

Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:45 WIB

DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu

DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:43 WIB

Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang

Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:36 WIB

Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!

Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:35 WIB

Banjir Terjang Tapanuli Tengah Usai Tanggul Jebol, 145 Warga Mengungsi

Banjir Terjang Tapanuli Tengah Usai Tanggul Jebol, 145 Warga Mengungsi

Sumut | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:27 WIB

×