Diduga Terlibat Suap Izin WNA, Segini Gaji dan Fasilitas Wah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:38 WIB
Diduga Terlibat Suap Izin WNA, Segini Gaji dan Fasilitas Wah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
gaji wakil menteri imipas Silmy Karim (Instagram/silmy karim)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dokumen.
  • Penyidikan kasus tersebut melibatkan penggeledahan dan penyegelan rumah milik Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Negara mengatur hak keuangan wakil menteri melalui tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Suara.com - Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mulai bertanya-tanya berapa gaji seorang wamen.

Tidak sedikit yang mempertanyakan berapa sebenarnya penghasilan pejabat setingkat wakil menteri, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga berbagai fasilitas yang disediakan negara.

Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri sendiri telah diatur secara khusus dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Jabatan wakil menteri merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan yang membantu menteri dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian. Selain memiliki tanggung jawab besar, jabatan ini juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara.

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Jika merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, besaran gaji pokok wakil menteri tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Meski demikian, wakil menteri tetap memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut mengacu pada 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara.

Sementara itu, tunjangan jabatan menteri sendiri diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan perhitungan tersebut, seorang wakil menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Selain tunjangan jabatan, wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, besarannya mencapai 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian yang bersangkutan.

Nominal tunjangan kinerja tersebut dapat berbeda-beda pada setiap kementerian, bergantung pada besaran tunjangan kinerja yang berlaku di instansi masing-masing.

Tidak hanya itu, negara juga memberikan sejumlah fasilitas penunjang tugas kepada wakil menteri. Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), hingga gaji ke-13.

Dalam kondisi kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, wakil menteri berhak menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Di sisi lain, menteri negara juga memperoleh dana operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis. Pengelolaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 80 persen dana operasional diberikan secara lump sum kepada menteri, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33 WIB

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:23 WIB

Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III

Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:01 WIB

Terkini

Lebih Kaya dari Dadan Hindayana, Intip Aset Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN

Lebih Kaya dari Dadan Hindayana, Intip Aset Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:41 WIB

Adu Kekayaan 3 Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Siapa Paling Tajir?

Adu Kekayaan 3 Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Siapa Paling Tajir?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37 WIB

Cushion Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan yang Dapat Rating Tinggi dari Tasya Farasya

Cushion Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan yang Dapat Rating Tinggi dari Tasya Farasya

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:35 WIB

Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG

Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:18 WIB

Base Makeup Itu Apa Saja? Jangan Asal Pilih, Kenali Jenis dan Fungsinya

Base Makeup Itu Apa Saja? Jangan Asal Pilih, Kenali Jenis dan Fungsinya

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:05 WIB

11 Negara yang Warganya Paling Jarang Traveling ke Luar Negeri, Indonesia Masuk Daftar?

11 Negara yang Warganya Paling Jarang Traveling ke Luar Negeri, Indonesia Masuk Daftar?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:01 WIB

5 Moisturizer Lokal untuk Cerahkan Wajah dan Jaga Skin Barrier, Harga Ekonomis

5 Moisturizer Lokal untuk Cerahkan Wajah dan Jaga Skin Barrier, Harga Ekonomis

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:00 WIB

Rekam Jejak Silmy Karim, Wamen Imipas Diduga Terlibat Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

Rekam Jejak Silmy Karim, Wamen Imipas Diduga Terlibat Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53 WIB