- Cek penerima bansos PKH dan BPNT bisa melalui melalui situs resmi Kemensos
- Pencairan bansos Triwulan III 2026 akan dimulai serentak 20 Juli 2026
- Daftar penerima bansos mengikuti data terbaru yang divalidasi dan diverifikasi BPS.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Triwulan III tahun 2026 akan mulai dicairkan secara serentak pada 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerangkan penerima bansos sesuai dengan data pemutakhiran terbaru dari BPS. Artinya, terdapat perubahan pada daftar penerima bansos jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tetap berhak mendapatkannya, namun juga ada yang tercoret. Selain itu, muncul penerima baru bansos tahap 3 tahun ini.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata sosok yang karib disapa Gus Ipul seperti dikutip dari Antara.
Langkah percepatan penyaluran bansos diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat terpilih sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem di kuartal ketiga tahun ini.
![Ilustrasi bansos salah sasaran. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/12/20534-ilustrasi-bansos-salah-sasaran-ist.jpg)
Kriteria Penerima Bansos 2026
Sebagai acuan, berikut adalah kriteria masyarakat yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT Triwulan III
- Masyarakat yang terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun karyawan BUMN/BUMD.
- Untuk PKH, wajib memiliki komponen khusus dalam keluarga (Ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD/SMP/SMA, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
- Untuk BPNT, difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan (sembako) harian keluarga miskin.
Penyebab Penerima Bansos Tercoret
Perubahan status kepesertaan atau pencoretan nama penerima bansos didasarkan pada hasil pembersihan dan penyelarasan data kependudukan terbaru yang diterima Kemensos dari BPS.
- Penerima Meninggal Dunia: Anggota KPM utama yang terdaftar telah meninggal dunia.
- Berpindah Domisili: Penerima manfaat telah pindah tempat tinggal atau berpindah wilayah administrasi tanpa melapor/memperbarui data.
- Kondisi Ekonomi Membaik: Hasil verifikasi lapangan menunjukkan tingkat ekonomi keluarga sudah meningkat dan dianggap sudah mandiri, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga miskin.
- Ketidaksesuaian Kriteria/Data Ganda: Adanya elemen data yang tidak valid, data ganda, atau ditemukan riwayat sebagai anggota ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara yang secara regulasi dilarang menerima bantuan.
Cara Cek Penerima Bansos via Online

Guna memastikan apakah KPM masih terdaftar sebagai penerima manfaat atau justru terdampak oleh pemutakhiran data terbaru, dapat melakukan pengecekan secara mandiri secara online.
Proses ini mudah dan dapat diakses menggunakan smartphone atau gawai melalui situs resmi milik Kementerian Sosial.
Via Website Kemensos
1. Akses halaman web resmi pencarian di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP
3. Ketik nama lengkap Penerima Manfaat secara akurat. Pastikan tidak ada kesalahan ejaan agar sistem dapat mencocokkan dengan data DTKS.
4. Salin kombinasi huruf kode Captcha yang muncul di layar ke kolom verifikasi.
5. Setelah semua terisi dengan benar, klik tombol "Cari Data".
Via Aplikasi
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
2. Login jika sudah memiliki akun.
3. Lakukan pendaftaran dengan menyiapkan data KTP, NIK, dan KK jika belum punya akun.
4. Login menggunakan akun tersebut.
5. Pilih menu "Cek Bansos".
6. Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa).
7. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data KTP.
8. Isi kode “Captcha” unuk verifikasi, dan pilih “Cari Data”.
Nantinya sistem akan langsung menampilkan nama penerima, jenis bansos yang didapatkan (PKH atau BPNT), beserta status pencairan saat ini.
Jika status Anda terdaftar, proses pencairan dana bantuan dapat langsung diambil melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia terdekat sesuai dengan metode distribusi di wilayah terdekat.