Suara.com - Banyak orang mengira jadi guru itu cukup modal ijazah sarjana lalu melamar ke sekolah. Kenyataannya tidak sesederhana itu, apalagi kalau targetnya mengajar di sekolah negeri atau ingin mendapat tunjangan profesi.
Ada urutan yang perlu dilalui, mulai dari kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sampai proses seleksi kepegawaian. Artikel ini merangkum jalurnya satu per satu, termasuk untuk kamu yang kuliahnya bukan di jurusan kependidikan.
Syarat Dasar Menjadi Guru
Aturan mainnya sudah lama ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada tiga hal pokok yang diminta:
1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. Tidak ada lagi guru berijazah SMA atau D2 untuk pengangkatan baru. Untuk jenjang tertentu, jurusan kuliah juga harus linier dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
2. Kompetensi mengajar. Mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Empat hal ini yang nantinya diuji lewat pendidikan profesi.
3. Sertifikat pendidik. Ini bukti formal bahwa seseorang sudah layak disebut guru profesional, dan jadi syarat untuk mendapat tunjangan profesi guru.
Di luar itu ada syarat administratif yang standar, yakni WNI, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan bebas dari NAPZA. Persyaratan ini biasanya diminta dalam bentuk surat keterangan saat lapor diri atau pemberkasan.
Jalur untuk Lulusan Kependidikan
Kalau kamu kuliah di jurusan seperti Pendidikan Matematika, PGSD, Pendidikan Bahasa Inggris, atau program kependidikan lain, jalurmu paling pendek. Setelah lulus S1, kamu bisa langsung mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk calon guru.
Program ini dulu dikenal dengan nama PPG Prajabatan. Sekarang penyebutannya PPG bagi Calon Guru, ditujukan untuk lulusan yang belum tercatat sebagai guru di Dapodik. Pendaftarannya mandiri lewat SIMPKB pada periode yang dibuka pemerintah, biasanya sekali dalam setahun.
Beberapa ketentuan yang sering bikin pelamar gugur di tahap awal:
• Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember di tahun pendaftaran
• IPK minimal 3,00
• Ijazah harus terdata di PD-Dikti (untuk lulusan luar negeri, harus lewat penyetaraan ijazah)
• Belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika
Seleksinya bertahap, mulai dari administrasi, tes substantif, lalu wawancara. Yang lolos akan menempuh perkuliahan di LPTK selama kurang lebih dua semester, ditutup dengan Uji Kompetensi PPG. Lulus dari sana, sertifikat pendidik keluar.
Jalur untuk Lulusan Non-Kependidikan
Kabar baiknya, lulusan non-kependidikan tetap punya pintu masuk. PPG bagi Calon Guru terbuka untuk lulusan S1/D4 dari jurusan mana saja, selama bidang studi yang dipilih masih nyambung dengan latar belakang pendidikannya.
Contohnya, lulusan S1 Kimia murni bisa mengambil PPG bidang studi Kimia. Lulusan Sastra Inggris bisa mengarah ke Bahasa Inggris. Yang biasanya sulit adalah kalau jarak antara jurusan kuliah dan bidang studi PPG terlalu jauh, pemerintah punya tabel linieritas yang jadi acuan, dan sebaiknya dicek dulu sebelum mendaftar supaya tidak buang waktu.
Jadi kalau kamu lulusan Teknik, Ekonomi, atau Hukum dan ingin banting setir jadi guru, jalannya masih terbuka. Yang perlu disiapkan hanya kesabaran mengikuti proses seleksi yang persaingannya cukup ketat.
Sudah Jadi Guru Tapi Belum Punya Sertifikat Pendidik?
Kondisi ini banyak dialami guru honorer yang sudah mengajar bertahun-tahun. Untuk mereka, pemerintah menyediakan jalur berbeda: PPG bagi Guru Tertentu.
Bedanya dengan jalur calon guru, program ini tidak dibuka dengan pendaftaran bebas. Sistemnya berbasis penjaringan data. Guru yang memenuhi kriteria akan terdeteksi lewat Dapodik atau SIM Tendik, lalu mendapat notifikasi di SIMPKB untuk melakukan konfirmasi keberminatan. Setelah lolos seleksi administrasi, peserta menunggu pemanggilan.