Bagaimana Cara Menjadi Guru? Intip Yuk Jalur dan Tahapan yang Harus Dilalui

Fabiola Febrinastri

Selasa, 01 September 2026 | 09:05 WIB
Bagaimana Cara Menjadi Guru? Intip Yuk Jalur dan Tahapan yang Harus Dilalui
Ilustrasi guru mengajar [pexels/Yan Krukau]

Kriteria sasarannya kurang lebih:
• Berstatus guru atau kepala sekolah aktif di satuan pendidikan formal
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Punya ijazah S1/D4 yang sudah terverifikasi di Info GTK
• NIK valid dan sesuai data Dukcapil
• Belum mencapai batas usia pensiun
• Punya riwayat mengajar aktif beberapa tahun ke belakang

Masalah paling umum di tahap ini bukan soal kemampuan, tapi soal data. Ijazah belum diverval, NUPTK bermasalah, atau mata pelajaran yang diajar tidak linier dengan ijazah. Karena itu, rapikan data Dapodik jauh-jauh hari sebelum periode penjaringan dibuka. Pembahasan seputar isu-isu profesi guru dan organisasi profesinya bisa kamu ikuti juga lewat digital-pgri.org untuk menambah gambaran.

Jalur Karier Setelah Punya Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik di tangan bukan berarti otomatis dapat penempatan. Ada beberapa arah yang bisa diambil:
Guru ASN lewat PPPK. Beberapa tahun terakhir, rekrutmen guru pemerintah didominasi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bukan CPNS.

Pendaftaran dilakukan lewat portal SSCASN milik BKN, dengan tahapan administrasi, seleksi kompetensi berbasis CAT, masa sanggah, sampai pemberkasan. Guru honorer yang sudah lama terdata biasanya masuk kategori prioritas.

Guru CPNS. Formasinya jauh lebih terbatas dibanding PPPK, tapi sesekali masih dibuka untuk instansi tertentu. Pantau pengumuman resmi Kementerian PANRB dan BKN.

Guru di sekolah swasta. Ini jalur yang paling cepat dan fleksibel. Sekolah swasta merekrut secara mandiri, jadi kamu bisa langsung melamar tanpa menunggu jadwal seleksi nasional. Standar gaji dan beban kerjanya bervariasi, tergantung yayasan. Banyak guru memakai jalur ini sebagai pintu masuk sambil menyiapkan PPG dan seleksi ASN.

Guru di sekolah nonformal dan lembaga bimbingan belajar. Persyaratannya lebih longgar dan cocok untuk menambah jam terbang mengajar, meski jenjang kariernya berbeda dari guru di sekolah formal.

Yang Tidak Diajarkan di Persyaratan Formal
Semua di atas adalah urusan berkas. Di lapangan, hal yang menentukan kamu bertahan atau tidak justru berbeda.

Kemampuan mengelola kelas jauh lebih menentukan dibanding penguasaan materi. Guru yang paham materinya sampai detail tapi tidak bisa menahan perhatian tiga puluh anak selama empat puluh menit akan kesulitan. Ini keterampilan yang hanya terasah lewat praktik.

baca juga

Kemudian ada urusan administrasi. Guru zaman sekarang berurusan dengan perangkat ajar, asesmen, pengisian data, dan laporan. Terbiasa dengan spreadsheet dan aplikasi sekolah akan sangat membantu.

Terakhir, komunikasi dengan orang tua murid. Bagian ini sering tidak terbayangkan sebelum benar-benar masuk sekolah, padahal porsinya cukup besar.

Berapa Lama Prosesnya?
Kalau dihitung dari lulus S1, jalur tercepat kira-kira satu sampai dua tahun: mendaftar PPG di periode terdekat, kuliah dua semester, lulus UKPPPG, lalu ikut seleksi ASN di kesempatan pertama. Tapi realistisnya bisa lebih lama, karena periode pendaftaran PPG dan jadwal seleksi ASN tidak selalu berurutan rapi.

Saran praktisnya, jangan menunggu semuanya beres baru mulai mengajar. Cari pengalaman di sekolah swasta, madrasah, atau lembaga pendidikan lain sambil menyiapkan berkas. Pengalaman mengajar itu punya nilai sendiri, baik saat wawancara PPG maupun saat menghadapi kelas nyata nanti.

Terakhir, biasakan mengecek informasi dari sumber resmi. Ketentuan PPG dan rekrutmen ASN berubah hampir setiap tahun, dan banyak informasi keliru beredar di media sosial. Portal SIMPKB, Info GTK, dan SSCASN adalah rujukan yang paling aman. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu

Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:28 WIB

Teknologi Mengubah Cara Belajar, Guru Kini Jadi Inovator di Era Digital

Teknologi Mengubah Cara Belajar, Guru Kini Jadi Inovator di Era Digital

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Sebelum Siswa Makan MBG, Guru Kini Wajib Cicipi Terlebih Dahulu dan Bakal Digaji

Sebelum Siswa Makan MBG, Guru Kini Wajib Cicipi Terlebih Dahulu dan Bakal Digaji

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Terkini

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

×