-
Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini via online.
-
Syarat pembuatan SKCK online meliputi KTP, KK, akta, dan pas foto.
-
Ketahui syarat, alur, biaya dan masa berlaku SKCK online.
4. Ajukan Permohonan
Klik opsi "Ajukan SKCK" dan ikuti ketentuan yang tertera.
5. Isi Formulir & Keperluan
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri sesuai KTP, lalu isi kolom tujuan pembuatan SKCK (misalnya: melamar pekerjaan di instansi tertentu).
6. Unggah Dokumen:
Lampirkan seluruh dokumen persyaratan seperti foto KTP, KK, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
7. Lakukan Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia (umumnya menggunakan Virtual Account bank seperti BRI) dan selesaikan transaksi sebesar tarif resmi.
8. Simpan Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda akan menerima bukti pendaftaran (barcode/kode registrasi) via email atau di dalam aplikasi. Simpan bukti tersebut.
9. Ambil SKCK Fisik
Datangi kantor kepolisian (Polsek atau Polres sesuai pilihan saat mendaftar) dengan membawa cetakan/tunjukkan bukti pendaftaran di HP serta KTP asli untuk verifikasi akhir dan pencetakan lembar fisik SKCK.
Selain lembar fisik SKCK, pemohon juga mendapatkan file SKCK yang dikirim secara otomatis ke email yang didaftarkan.
Biaya Membuat SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SKCK tercantum sebesar Rp30.000 per penerbitan. Ketentuan pembayaran mengikuti mekanisme layanan yang berlaku.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih dibutuhkan setelah masa berlaku berakhir, pemohon dapat mengajukan penerbitan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, selalu periksa informasi terbaru dari kanal resmi Polri agar tidak keliru mengikuti prosedur atau persyaratan terkini.