-
Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini via online.
-
Syarat pembuatan SKCK online meliputi KTP, KK, akta, dan pas foto.
-
Ketahui syarat, alur, biaya dan masa berlaku SKCK online.
Suara.com - Cara membuat SKCK online banyak dicari oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi tertentu, atau memenuhi persyaratan administrasi.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga untuk membuktikan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang dalam data kepolisian.
Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengantre ke kantor polisi untuk kepraktisan.
Meski begitu, pemohon tetap perlu mengikuti tahapan verifikasi dan pencetakan sesuai ketentuan kepolisian.
Lantas, apa saja syarat membuat SKCK online, berapa biayanya, dan bagaimana alur pengajuannya? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen persyaratan yang diminta pada kanal layanan resmi Polri. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
KTP atau dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, ijazah, atau dokumen lain sesuai ketentuan.
Pas foto terbaru sesuai ketentuan ukuran dan latar belakang.
Dokumen tambahan apabila diminta berdasarkan keperluan penerbitan SKCK.
Pastikan mengecek ketentuan terbaru di aplikasi atau kanal resmi Polri sebelum mengajukan permohonan.
Cara Membuat SKCK Online
Pengajuan dilakukan melalui layanan digital resmi yang disediakan Polri. Secara umum, alurnya sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi Resmi
Buka Google Play Store atau Apple App Store, lalu unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI yang dikembangkan oleh Polri.
2. Registrasi Akun
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru jika belum memilikinya. Isi data diri dengan akurat, lalu unggah foto KTP dan lakukan verifikasi selfie wajah sesuai instruksi.
3. Pilih Menu SKCK
Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, cari dan pilih menu SKCK.
4. Ajukan Permohonan
Klik opsi "Ajukan SKCK" dan ikuti ketentuan yang tertera.
5. Isi Formulir & Keperluan
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri sesuai KTP, lalu isi kolom tujuan pembuatan SKCK (misalnya: melamar pekerjaan di instansi tertentu).
6. Unggah Dokumen:
Lampirkan seluruh dokumen persyaratan seperti foto KTP, KK, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
7. Lakukan Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia (umumnya menggunakan Virtual Account bank seperti BRI) dan selesaikan transaksi sebesar tarif resmi.
8. Simpan Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda akan menerima bukti pendaftaran (barcode/kode registrasi) via email atau di dalam aplikasi. Simpan bukti tersebut.
9. Ambil SKCK Fisik
Datangi kantor kepolisian (Polsek atau Polres sesuai pilihan saat mendaftar) dengan membawa cetakan/tunjukkan bukti pendaftaran di HP serta KTP asli untuk verifikasi akhir dan pencetakan lembar fisik SKCK.
Selain lembar fisik SKCK, pemohon juga mendapatkan file SKCK yang dikirim secara otomatis ke email yang didaftarkan.
Biaya Membuat SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SKCK tercantum sebesar Rp30.000 per penerbitan. Ketentuan pembayaran mengikuti mekanisme layanan yang berlaku.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih dibutuhkan setelah masa berlaku berakhir, pemohon dapat mengajukan penerbitan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, selalu periksa informasi terbaru dari kanal resmi Polri agar tidak keliru mengikuti prosedur atau persyaratan terkini.