Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Husna Rahmayunita

Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB
Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya
Ilustrasi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online.
baca 10 detik
  • Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini via online.

  • Syarat pembuatan SKCK online meliputi KTP, KK, akta, dan pas foto.

  • Ketahui syarat,  alur, biaya dan masa berlaku SKCK online.

Suara.com - Cara membuat SKCK online banyak dicari oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi tertentu, atau memenuhi persyaratan administrasi.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga untuk membuktikan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang dalam data kepolisian.

Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengantre ke kantor polisi untuk kepraktisan.

Meski begitu, pemohon tetap perlu mengikuti tahapan verifikasi dan pencetakan sesuai ketentuan kepolisian.

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK online, berapa biayanya, dan bagaimana alur pengajuannya? Berikut panduan lengkapnya.

Ilustrasi SKCK (Suara.com)
Ilustrasi SKCK (Suara.com)

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen persyaratan yang diminta pada kanal layanan resmi Polri. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

KTP atau dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, ijazah, atau dokumen lain sesuai ketentuan.
Pas foto terbaru sesuai ketentuan ukuran dan latar belakang.
Dokumen tambahan apabila diminta berdasarkan keperluan penerbitan SKCK.

Pastikan mengecek ketentuan terbaru di aplikasi atau kanal resmi Polri sebelum mengajukan permohonan.

Cara Membuat SKCK Online

Pengajuan dilakukan melalui layanan digital resmi yang disediakan Polri. Secara umum, alurnya sebagai berikut:

baca juga

1. Unduh Aplikasi Resmi

Buka Google Play Store atau Apple App Store, lalu unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI yang dikembangkan oleh Polri.

2. Registrasi Akun

Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru jika belum memilikinya. Isi data diri dengan akurat, lalu unggah foto KTP dan lakukan verifikasi selfie wajah sesuai instruksi.

3. Pilih Menu SKCK

Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, cari dan pilih menu SKCK.

4. Ajukan Permohonan

Klik opsi "Ajukan SKCK" dan ikuti ketentuan yang tertera.

5. Isi Formulir & Keperluan

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri sesuai KTP, lalu isi kolom tujuan pembuatan SKCK (misalnya: melamar pekerjaan di instansi tertentu).

6. Unggah Dokumen:

Lampirkan seluruh dokumen persyaratan seperti foto KTP, KK, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

7. Lakukan Pembayaran

Pilih metode pembayaran yang tersedia (umumnya menggunakan Virtual Account bank seperti BRI) dan selesaikan transaksi sebesar tarif resmi.

8. Simpan Bukti Pendaftaran

Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda akan menerima bukti pendaftaran (barcode/kode registrasi) via email atau di dalam aplikasi. Simpan bukti tersebut.

9. Ambil SKCK Fisik

Datangi kantor kepolisian (Polsek atau Polres sesuai pilihan saat mendaftar) dengan membawa cetakan/tunjukkan bukti pendaftaran di HP serta KTP asli untuk verifikasi akhir dan pencetakan lembar fisik SKCK.

Selain lembar fisik SKCK, pemohon juga mendapatkan file SKCK yang dikirim secara otomatis ke email yang didaftarkan.

Biaya Membuat SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SKCK tercantum sebesar Rp30.000 per penerbitan. Ketentuan pembayaran mengikuti mekanisme layanan yang berlaku.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih dibutuhkan setelah masa berlaku berakhir, pemohon dapat mengajukan penerbitan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, selalu periksa informasi terbaru dari kanal resmi Polri agar tidak keliru mengikuti prosedur atau persyaratan terkini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:16 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB

Terkini

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:57 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

×