- Krisjiana Baharudin menjalani vasektomi, yaitu metode kontrasepsi permanen pria dengan memutus saluran sperma.
- BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan vasektomi dan metode kontrasepsi lain sesuai ketentuan Permenkes.
- Tarif nonkapitasi vasektomi di FKTP ditetapkan sebesar Rp370.000 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Suara.com - Vasektomi kembali menjadi perhatian setelah suami Siti Badriah, Krisjiana Baharudin, menjalani prosedur tersebut sebagai bagian dari keputusan bersama dalam perencanaan keluarga.
Prosedur ini merupakan salah satu metode kontrasepsi permanen yang ditujukan untuk pria.
Vasektomi dilakukan dengan memutus atau memblokir saluran sperma sehingga sperma tidak dapat mencapai dan membuahi sel telur.
Bagi pasangan yang sudah memutuskan tidak ingin menambah anak, metode ini dapat menjadi salah satu pilihan kontrasepsi yang perlu dipertimbangkan bersama tenaga kesehatan.
Di sisi lain, biaya menjadi salah satu hal yang mungkin dipertanyakan ketika seseorang ingin menjalani vasektomi.
Tak sedikit juga yang bertanya apakah vasektomi ditanggung BPJS Kesehatan dan apa saja layanan KB yang ditanggung? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
![Ilustrasi Vasektomi [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/27/40482-ilustrasi-vasektomi-freepik.jpg)
Ya, vasektomi termasuk pelayanan KB yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan JKN. Penjelasan di laman IndonesiaBaik.id, kanal informasi pemerintah, mencantumkan vasektomi dan tubektomi sebagai layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai standar tarif pelayanan kesehatan juga diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelayanan KB Metode Operasi Pria (KBMOP) atau vasektomi tercantum dengan tarif nonkapitasi sebesar Rp370.000 di FKTP.
Angka Rp370.000 tersebut merupakan standar tarif pelayanan yang dapat diklaim dalam program JKN, bukan harga yang otomatis harus dibayarkan peserta kepada fasilitas kesehatan.
Peserta tetap perlu mengikuti prosedur pelayanan JKN dan memastikan fasilitas kesehatan yang dituju bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan KB yang tersedia.
Jika layanan tertentu tidak dapat dilakukan di FKTP karena keterbatasan fasilitas atau tenaga kesehatan, pelayanan dapat diberikan melalui mekanisme rujukan sesuai ketentuan dan kebutuhan medis.
Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain vasektomi, terdapat sejumlah pelayanan kontrasepsi yang termasuk dalam tarif nonkapitasi program Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, berikut beberapa layanan KB beserta tarif yang ditetapkan:
1. Pemasangan dan pencabutan AKDR
Pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) memiliki tarif nonkapitasi sebesar Rp105.000.
AKDR atau yang lebih dikenal sebagai IUD merupakan alat kontrasepsi yang ditempatkan di dalam rahim untuk mencegah kehamilan.
2. Pemasangan dan pencabutan implan
Pemasangan dan/atau pencabutan implan memiliki tarif nonkapitasi sebesar Rp105.000. Implan merupakan alat kontrasepsi berbentuk batang kecil yang dipasang di bawah kulit dan bekerja dengan melepaskan hormon untuk mencegah kehamilan.
3. Pelayanan suntik KB
Pelayanan suntik KB memiliki tarif nonkapitasi sebesar Rp20.000 untuk setiap kali suntik. Metode ini menggunakan obat kontrasepsi hormonal yang diberikan melalui suntikan sesuai jadwal yang telah ditentukan tenaga kesehatan.
4. Penanganan komplikasi KB
BPJS Kesehatan juga mencakup tarif untuk penanganan komplikasi KB dengan nilai nonkapitasi sebesar Rp125.000.
Layanan ini diberikan ketika peserta mengalami komplikasi yang berkaitan dengan penggunaan metode kontrasepsi dan membutuhkan penanganan medis.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu langsung menganggap vasektomi sebagai prosedur yang harus dibayar secara mandiri.
Sebelum menjalani tindakan, sebaiknya peserta berkonsultasi di FKTP terdaftar untuk mengetahui alur, persyaratan, dan fasilitas yang dapat memberikan pelayanan tersebut.