Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya
Ilustrasi SKCK (Suara.com)
baca 10 detik
  • Masyarakat dapat membuat SKCK secara daring menggunakan ponsel melalui situs resmi atau aplikasi Polri Super App.
  • Pemohon wajib menyiapkan syarat seperti KTP, KK, pasfoto, dan email, serta membayar biaya sebesar Rp30.000.
  • Dokumen resmi yang diterbitkan Polri ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penetapannya.

Suara.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diajukan secara daring melalui ponsel sehingga masyarakat tidak harus memulai proses administrasi dengan datang langsung ke kantor polisi.

Layanan digital ini memudahkan pemohon mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.

Meski proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah, pemohon tetap perlu mengikuti tahapan verifikasi sesuai ketentuan layanan kepolisian.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses pengurusan SKCK berjalan lebih lancar.

Syarat Bikin SKCK

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan untuk menerangkan catatan kepolisian seseorang sesuai hasil pemeriksaan yang berlaku.

Dokumen ini kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi administrasi, atau memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

Sebelum mendaftar melalui HP, siapkan sejumlah data dan dokumen yang diperlukan.

Berdasarkan informasi pada situs resmi SKCK Online Polri, persyaratan dapat berbeda sesuai kewarganegaraan, keperluan, dan tingkat penerbitan.

  • Bagi warga negara Indonesia (WNI), persiapan yang perlu diperhatikan meliputi:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau data NIK sesuai identitas resmi.
  • Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung identitas, seperti akta kelahiran atau ijazah, apabila diminta dalam proses pengajuan.
  • Pasfoto berwarna berlatar merah sesuai ketentuan ukuran dan format yang ditetapkan.
  • Nomor telepon dan alamat email aktif untuk registrasi serta menerima pemberitahuan.
  • Informasi keperluan pembuatan SKCK, misalnya untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan administrasi lainnya.

Cara Membuat SKCK Online

Pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengakses microsite resmi SKCK Online Polri atau menggunakan Polri Super App sesuai kanal layanan yang tersedia.

baca juga

Berikut tahapan umum pengajuannya.

1. Buka layanan resmi

Gunakan browser di HP untuk mengakses situs SKCK Online Polri. Pastikan alamat situs benar agar terhindar dari laman palsu yang mengatasnamakan kepolisian.

2. Registrasi dan verifikasi identitas

Pilih kategori kewarganegaraan, kemudian masukkan informasi yang diminta, seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon. Ikuti proses verifikasi untuk melanjutkan pendaftaran.

3. Isi formulir permohonan

Lengkapi data pribadi, riwayat yang diminta, tujuan pembuatan SKCK, serta informasi lain sesuai petunjuk sistem. Pastikan seluruh isian sesuai dokumen resmi agar tidak menghambat pemeriksaan.

4. Unggah dokumen dan tentukan lokasi penerbitan

Kirim dokumen digital sesuai persyaratan, lalu pilih satuan kerja kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK berdasarkan keperluan pemohon.

5. Lakukan pembayaran dan pantau pengajuan

Setelah seluruh data diperiksa, selesaikan pembayaran melalui kanal resmi yang ditampilkan sistem. Simpan bukti pembayaran dan pantau status permohonan hingga proses verifikasi selesai.

6. Cetak atau ambil SKCK sesuai petunjuk

Setelah pengajuan disetujui, ikuti instruksi mengenai penerbitan dokumen digital, pencetakan, atau pengambilan SKCK. Proses daring tidak selalu berarti seluruh pemohon terbebas dari kunjungan ke kantor polisi karena verifikasi tambahan atau pengambilan dokumen fisik dapat diperlukan.

Biaya Bikin SKCK Online

Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum pada layanan resmi Polri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Pembayaran dilakukan melalui metode yang disediakan dalam sistem pengajuan. Hindari mengirim uang ke rekening pribadi atau menggunakan jasa perantara yang menjanjikan penerbitan SKCK tanpa prosedur resmi.

Perlu diketahui, SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solusi Hemat dan Aman Pengelolaan Armada Bisnis via Telematika Geotab

Solusi Hemat dan Aman Pengelolaan Armada Bisnis via Telematika Geotab

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:53 WIB

AI Bikin Pengguna Tak Perlu Klik Berita, Media Online Hadapi Tantangan Traffic

AI Bikin Pengguna Tak Perlu Klik Berita, Media Online Hadapi Tantangan Traffic

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Terkini

Apakah Boleh setelah Night Cream Pakai Sleeping Mask? Ini Urutannya

Apakah Boleh setelah Night Cream Pakai Sleeping Mask? Ini Urutannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan BYD Lindas Ojol di Panglima Polim, Sopir Diduga Mengantuk dan Panik

Polisi Selidiki Kecelakaan BYD Lindas Ojol di Panglima Polim, Sopir Diduga Mengantuk dan Panik

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Jakarta | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Kualitas Pendidikan Nasional Makin Kuat, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas

Kualitas Pendidikan Nasional Makin Kuat, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas

Jakarta | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Singapura Impor Listrik 1,3 GW dari Konsorsium Malaysia-Vietnam, Sumber dari Angin dan Matahari

Singapura Impor Listrik 1,3 GW dari Konsorsium Malaysia-Vietnam, Sumber dari Angin dan Matahari

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Jakarta | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

UU Peradilan Militer Berusia 29 Tahun, DPR Nilai Layak Direvisi Sesuai Putusan MK

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Tren Code-Mixing: Eksistensi Keren atau Krisis Identitas Bahasa Indonesia?

Tren Code-Mixing: Eksistensi Keren atau Krisis Identitas Bahasa Indonesia?

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×