- Masyarakat dapat membuat SKCK secara daring menggunakan ponsel melalui situs resmi atau aplikasi Polri Super App.
- Pemohon wajib menyiapkan syarat seperti KTP, KK, pasfoto, dan email, serta membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Dokumen resmi yang diterbitkan Polri ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penetapannya.
Suara.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diajukan secara daring melalui ponsel sehingga masyarakat tidak harus memulai proses administrasi dengan datang langsung ke kantor polisi.
Layanan digital ini memudahkan pemohon mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.
Meski proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah, pemohon tetap perlu mengikuti tahapan verifikasi sesuai ketentuan layanan kepolisian.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan agar proses pengurusan SKCK berjalan lebih lancar.
Syarat Bikin SKCK
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan untuk menerangkan catatan kepolisian seseorang sesuai hasil pemeriksaan yang berlaku.
Dokumen ini kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi administrasi, atau memenuhi persyaratan tertentu lainnya.
Sebelum mendaftar melalui HP, siapkan sejumlah data dan dokumen yang diperlukan.
Berdasarkan informasi pada situs resmi SKCK Online Polri, persyaratan dapat berbeda sesuai kewarganegaraan, keperluan, dan tingkat penerbitan.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI), persiapan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau data NIK sesuai identitas resmi.
- Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung identitas, seperti akta kelahiran atau ijazah, apabila diminta dalam proses pengajuan.
- Pasfoto berwarna berlatar merah sesuai ketentuan ukuran dan format yang ditetapkan.
- Nomor telepon dan alamat email aktif untuk registrasi serta menerima pemberitahuan.
- Informasi keperluan pembuatan SKCK, misalnya untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan administrasi lainnya.
Cara Membuat SKCK Online
Pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengakses microsite resmi SKCK Online Polri atau menggunakan Polri Super App sesuai kanal layanan yang tersedia.
Berikut tahapan umum pengajuannya.
1. Buka layanan resmi
Gunakan browser di HP untuk mengakses situs SKCK Online Polri. Pastikan alamat situs benar agar terhindar dari laman palsu yang mengatasnamakan kepolisian.
2. Registrasi dan verifikasi identitas
Pilih kategori kewarganegaraan, kemudian masukkan informasi yang diminta, seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon. Ikuti proses verifikasi untuk melanjutkan pendaftaran.
3. Isi formulir permohonan
Lengkapi data pribadi, riwayat yang diminta, tujuan pembuatan SKCK, serta informasi lain sesuai petunjuk sistem. Pastikan seluruh isian sesuai dokumen resmi agar tidak menghambat pemeriksaan.
4. Unggah dokumen dan tentukan lokasi penerbitan
Kirim dokumen digital sesuai persyaratan, lalu pilih satuan kerja kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK berdasarkan keperluan pemohon.
5. Lakukan pembayaran dan pantau pengajuan
Setelah seluruh data diperiksa, selesaikan pembayaran melalui kanal resmi yang ditampilkan sistem. Simpan bukti pembayaran dan pantau status permohonan hingga proses verifikasi selesai.
6. Cetak atau ambil SKCK sesuai petunjuk
Setelah pengajuan disetujui, ikuti instruksi mengenai penerbitan dokumen digital, pencetakan, atau pengambilan SKCK. Proses daring tidak selalu berarti seluruh pemohon terbebas dari kunjungan ke kantor polisi karena verifikasi tambahan atau pengambilan dokumen fisik dapat diperlukan.
Biaya Bikin SKCK Online
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum pada layanan resmi Polri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Pembayaran dilakukan melalui metode yang disediakan dalam sistem pengajuan. Hindari mengirim uang ke rekening pribadi atau menggunakan jasa perantara yang menjanjikan penerbitan SKCK tanpa prosedur resmi.
Perlu diketahui, SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.