-
Cara membuat KTP digital lewat aplikasi IKD sangat ringkas.
-
Pendaftaran butuh verifikasi wajah dan validasi QR code petugas Dukcapil.
-
Cara membuat KTP digital lewat aplikasi IKD mempermudah akses dokumen.
Suara.com - Di zaman serba digital, bikin urusan administrasi makin ringkas sehingga Anda tak perlu lagi panik saat dompet tertinggal atau khawatir fisik KTP-el rusak dan pudar.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang akrab disebut KTP Digital.
Lewat inovasi ini, berbagai dokumen kependudukan penting seperti KTP elektronik hingga Kartu Keluarga (KK) bisa tersimpan rapi dan diakses langsung dari ponsel pintar (smartphone) Anda.
Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana cara membuat KTP digital resmi dari pemerintah ini? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Syarat Membuat KTP Digital di HP
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan dokumen dan teknis berikut:
- KTP-el fisik asli dan pastikan sudah terdaftar di database Dukcapil.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.
- Ponsel pintar (smartphone) berbasis Android atau iOS yang terhubung ke jaringan internet stabil.
- Alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi/aktivasi.
- Nomor HP aktif yang masih digunakan.
Langkah Demi Langkah Membuat KTP Digital lewat Aplikasi IKD
Proses aktivasi IKD mengombinasikan pendaftaran mandiri di ponsel dan validasi keamanan bersama petugas kependudukan. Ikuti tahapan mudah berikut ini:
1. Unduh Aplikasi Resmi IKD
Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu cari dan unduh aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Ditjen Dukcapil Kemendagri.
2. Isi Data Registrasi Awal
Buka aplikasi IKD, lalu pilih tombol Daftar. Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, alamat email aktif, dan nomor handphone. Setelah itu, klik tombol Verifikasi Data.
3. Verifikasi Wajah (Face Recognition)
Lakukan swafoto (selfie) dengan memilih menu Ambil Foto. Arahkan kamera tepat ke wajah Anda sesuai panduan di layar untuk proses pemadanan biometric wajah.
4. Kunjungi Kantor Dukcapil atau Kecamatan Terdekat
Tahap ini cukup krusial, karena Anda perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil, Kantor Kecamatan, atau kantor kelurahan/desa setempat sesuai domisili.
Tunjukkan layar aplikasi IKD di ponsel Anda kepada petugas untuk melakukan Scan QR Code.
5. Aktivasi Lewat Email
Setelah scan barcode oleh petugas berhasil, buka kotak masuk email yang Anda daftarkan dari sistem Dukcapil (SIAK Terpusat). Salin kode aktivasi/OTP yang dikirimkan.
6. Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha
Buka kembali aplikasi IKD, masukkan kode aktivasi beserta kode captcha yang tertera di layar untuk menyelesaikan proses aktivasi.
7. Selesai dan Siap Digunakan
Aktivasi akun IKD Anda telah berhasil. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan, dan seluruh data kependudukan mulai dari KTP-el digital, Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen administrasi lainnya akan langsung otomatis tampil di layar ponsel Anda.