LINIMASA - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
Meskipun demikian, Dody tetap yakin akan melakukan banding terhadap putusan tersebut untuk membuktikan bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
Dia berharap melalui proses hukum yang adil dan transparan, kebenaran akan terungkap dan dirinya dapat dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak benar.
“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody setelah persidangan selesai di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Dalam banding yang akan diajukan, Dody juga bermaksud untuk memberitahukan kepada seluruh anggota Polri bahwa dirinya telah dikorbankan dalam dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Melalui proses banding yang akan dilakukan, Dody berharap dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” tandasnya.