Tindakan Mayang dan Lolly dianggap melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66, yang melarang penghinaan terhadap simbol-simbol negara. Akibat pelanggaran ini, Mayang dan Lolly berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.