Nilai IPK: Calon jaksa harus memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Status Perkawinan: Calon jaksa tidak diizinkan menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Syarat Khusus untuk Lulusan SMA:
Kemampuan Bela Diri: Calon CPNS lulusan SMA diutamakan memiliki kemampuan bela diri.
Kemampuan Komputer: Calon CPNS lulusan SMA diwajibkan dapat mengoperasikan komputer.
Segera persiapkan diri Anda jika Anda ingin mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan perhatikan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan RI untuk pembaruan terkait pendaftaran dan proses seleksi. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk berkarier di Kejaksaan Republik Indonesia.