Intip Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI, Simak Persyaratannya

Suara Linimasa

Rabu, 06 September 2023 | 18:27 WIB
Intip Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI, Simak Persyaratannya
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA S1 (antara)

LINIMASA - Banyak yang tengah menantikan kesempatan daftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023. 

Dikutip dari akun Instagram resminya, Kejaksaan RI mengumumkan terdapat 7.846 formasi CPNS yang akan dibuka pada 2023. Beberapa formasi tersebut tersedia untuk lulusan SMA, S1 Hukum atau Ilmu Hukum, D3, dan sarjana.

Berikut adalah rincian formasi CPNS Kejaksaan 2023:

- Pengelola Penanganan Perkara (Lulusan SMA): Terdapat 2.142 formasi untuk lulusan SMA yang ingin bergabung dengan Kejaksaan RI di posisi ini.

- Jaksa (Lulusan S1 Hukum atau Ilmu Hukum): Ada 2.000 formasi yang tersedia bagi mereka yang memiliki gelar S1 Hukum atau Ilmu Hukum dan ingin menjadi jaksa.

- Petugas Barang Bukti (Lulusan D3 atau Sarjana): Terdapat 1.146 formasi untuk lulusan D3 atau sarjana yang ingin meniti karier di Kejaksaan RI sebagai petugas barang bukti.

- Penjaga Tahanan (Lulusan SMA): Bagi lulusan SMA, terdapat 2.258 formasi yang dapat diikuti sebagai penjaga tahanan.

Lalu, bagaimana persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA dan S1? Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:

Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan 2023

baca juga

Usia: Calon pelamar CPNS Kejaksaan RI harus berusia antara 18 hingga 35 tahun. Namun, untuk formasi jaksa, usia maksimal yang diizinkan adalah 27 tahun.

Kesehatan Jasmani dan Rohani: Calon CPNS harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

Tinggi Badan: Tinggi badan minimal untuk calon CPNS perempuan adalah 155 cm, sedangkan laki-laki minimal 160 cm.

Berat Badan Ideal: Calon CPNS harus memiliki berat badan ideal.

Penempatan di Seluruh Indonesia: Calon CPNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat Khusus untuk Formasi Jaksa

Nilai IPK: Calon jaksa harus memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Status Perkawinan: Calon jaksa tidak diizinkan menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Syarat Khusus untuk Lulusan SMA:

Kemampuan Bela Diri: Calon CPNS lulusan SMA diutamakan memiliki kemampuan bela diri.

Kemampuan Komputer: Calon CPNS lulusan SMA diwajibkan dapat mengoperasikan komputer.

Segera persiapkan diri Anda jika Anda ingin mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan perhatikan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan RI untuk pembaruan terkait pendaftaran dan proses seleksi. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk berkarier di Kejaksaan Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Udah Tahu Belum? Ini Bocoran Formasi CPNS Kemendikbud 2023

Udah Tahu Belum? Ini Bocoran Formasi CPNS Kemendikbud 2023

Linimasa | Jum'at, 01 September 2023 | 17:35 WIB

Soal Eksekusi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Semakin Cepat Semakin Bagus

Soal Eksekusi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Semakin Cepat Semakin Bagus

Linimasa | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Selidiki Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Istri Kejari Buleleng

Selidiki Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Istri Kejari Buleleng

Linimasa | Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:50 WIB

Terkini

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:07 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek

Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!

Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija

Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:02 WIB

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:54 WIB

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Kaltim | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:52 WIB

Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi

Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:46 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang

Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:38 WIB

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:30 WIB

×