Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Naik ke Penyidikan, Mahfud MD Bilang Begini

Suara Linimasa | Suara.com

Senin, 09 Oktober 2023 | 12:39 WIB
Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Naik ke Penyidikan, Mahfud MD Bilang Begini
Mahfud MD dinilai Tokoh Kuat Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo. (Instagram/@mohmahfudmd)

LINIMASA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kepolisian sedang menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur.

"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional, jadi itu saja yang saya sampaikan," kata Mahfud ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK), Jakarta, Senin (9/10/2023) melansir Suara.com.

Mahfud mengakui terus berkumunikasi dengan KPK ataupun Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan tersebut. Koordinasi, kata dia, dilakukan agar proses perkara bisa diselesaikan dengan benar. 

"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik. Gitu aja," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan ke penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumah (6/10/2023). 

"Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada sekurang kurun waktu tahun 2020-2023," kata Ade di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).

Sebanyak enam orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun, belum ada keterangan terkait pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini. 

Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan, Begini Jawaban Jokowi

Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan, Begini Jawaban Jokowi

| Jum'at, 06 Oktober 2023 | 18:01 WIB

Gagal Maning, Syahrul Yasin Limpo Batal Ketemu dengan Jokowi di Istana

Gagal Maning, Syahrul Yasin Limpo Batal Ketemu dengan Jokowi di Istana

| Jum'at, 06 Oktober 2023 | 12:45 WIB

Alasan Mahfud MD Yakin Cak Imin Tak Akan Jadi Tersangka KPK, Hasil 'Nguping' hingga...

Alasan Mahfud MD Yakin Cak Imin Tak Akan Jadi Tersangka KPK, Hasil 'Nguping' hingga...

| Rabu, 04 Oktober 2023 | 08:03 WIB

Terkini

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB